Home Edukasi Aliansi Pendidik Tolak Nadiem

Aliansi Pendidik Tolak Nadiem

Dinilai Diskrimitatif dan Membunuh Sekolah Swasta

1,580
0
SHARE
Aliansi Pendidik Tolak Nadiem

Keterangan Gambar : Konpres virtual Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak Kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (foto aboe)

Aliansi Pendidik Tolak Nadiem

Dinilai Diskrimitatif dan ingin Membunuh Sekolah Swasta

Jakarta, parahyangan-post.com.  Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak Kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan  Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang membatasi peserta didik untuk menerima dana Biaya Operasional Sekolah -BOS. Pembatasan tersebut dinilai diskriminatif, tidak adil  dan ingin membunuh sekolah-sekolah swasta.

Peryataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers virtual yang berlangsung Jumat 03/9. Aliansi  terdiri dari Persyarikatan Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, Tamansiswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan PB PGRI.

Sebelumnya Menteri Nadiem mengeluarkan Permendikbud no. 6 Tahun 2021, tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

Pasal 3 huruf d, dalam Permen tersebut disebutkan, Lembaga Pendidikan yang dapat menerima dana BOS harus memiliki peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) orang selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Aturan ini tidak masuk akal dan ingin membunuh sekolah-sekolah swasta yang muridnya sedikit.  Terutama yang berlokasi di daerah terpencil dan penduduknya jarang,” tutur  Ketum PGRI Unifah Rosyidi

Ikut memberi pernyataan dalam konpres virtual via zoom meeting itu antara lain, dari Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah Dr. Sungkowo Mudjiamano,M.Si.  Dari LP Ma’arif PBNU Z. Arifin Junaidi. Dari  PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Dari   Taman Siswa Ki. Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd, Ph.D. Dari  Majelis Nasional Pendidikan Katolik Dr. Vinsensius Darmin Mbula, OFM. Juga tampak pengamat pendidikan Doni Koesoema dan Indra Charismiadji.

Menurut mereka.  Adalah hak semua anak didik untuk menerima dana BOS. Jika hanya diberikan kepada lembaga pendidikan yang bonafid dan mempunyai  peserta didik banyak, maka pemerintah sudah berlaku tidak adil. Diskriminatif. Tidak sesuai dengan amanh UUD 45, pasal 31.

Padahal jumlah lembaga pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang sangat banyak. Tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Baik di desa dan juga ada di perkotaan.

“Pemerintah tidak melihat sejarah. Bagaimana kerasnya perjuangan lembaga pendidikan untuk memajukan anak-anak bangsa. Kalau tidak ada sekolah swasta dipastikan pemerintah tidak akan sanggup sendirian menjalankan wajib belajar 12 tahun.   Seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah swasta itu demi keberlangsungan lembaga pendidikannya. Tidak membunuhnya secara perlahan dengan menghentikan penyaluran dana BOS,” tambahnya.

Aliansi kemudian meminta agar Mendikbudristek Nadiem Makariem mencabut pasal yang tidak sesuai dengan amanat UUD  dasar tersebut.*** (aboe/pp)