Home Agama Al Washliyah Usul DAM Dimasukkan Sebagai Komponen Biaya Haji

Al Washliyah Usul DAM Dimasukkan Sebagai Komponen Biaya Haji

Apresiasi Gerak Cepat DPR Persiapkan Perjalanan Haji 2027

324
0
SHARE
Al Washliyah Usul DAM Dimasukkan Sebagai Komponen Biaya Haji

Keterangan Gambar : Dari kanan ke kiri : Wakil Ketua Umum Al Jam'iyatul Alwashliyah Prof. Deding Ishak, Ketua Dewan Fatwa Prof. Dr. H. M. Jamil, MA., dan Sekretaris Jenderal KH Prof. Dr. H. Saifuddin Herlambang, MA. (foto screnshot tv)

Jakarta, parahyangan-post.com Al Jam'iyatul Al Washliyah mengapresiasi langkah cepat Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama organisasi kemasyarakatan Islam membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027,Senin 20 Juli 2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ansory Siregar itu digelar hanya beberapa waktu setelah berakhirnya penyelenggaraan ibadah haji 2026,

"Ini merupakan langkah yang sangat baik. Kami mengapresiasi gerak cepat DPR, khususnya Komisi VIII, yang langsung mengundang ormas-ormas Islam untuk membicarakan penyelenggaraan ibadah haji 2027, padahal pelaksanaan haji 2026 baru saja selesai," ujar Wakil Ketua Al Jam'iyatul Alwashliyah periode 2026-2031, Prof.Deding Ishak.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji hanya akan berhasil apabila terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, DPR RI, dan organisasi kemasyarakatan Islam.

"Kerja sama antara pemerintah, DPR, dan ormas Islam merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, Al Washliyah siap menjadi mitra strategis DPR dan pemerintah dalam memberikan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Prof. Deding juga anggota DPR tiga periode ini, (2000-2012) memperkenalkan kepengurusan baru Al Jam'iyatul Al Washliyah hasil Muktamar XXIII yang berlangsung di Asrama Haji Jakarta, 7-10 Juli 2026. Ia menyampaikan bahwa muktamar telah memilih KH Dr. Masyhuril Khamis, SH., MM. sebagai Ketua Umum. Sementara dirinya dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum, KH Prof. Dr. H. Saifuddin Herlambang, MA sebagai Sekretaris Jenderal,  Drs. Rizal Naiboho sebagai Bendahara Umum, serta Prof. Dr. H. M. Jamil, MA sebagai Ketua Dewan Fatwa.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Al Jam'iyatul Al Washliyah, Prof. Dr. H. Saifuddin Herlambang, MA, menyoroti pentingnya komunikasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi dalam setiap penyusunan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Menurutnya, sebaik apa pun regulasi yang disusun pemerintah Indonesia tidak akan berjalan efektif apabila tidak dikomunikasikan dan disepakati bersama otoritas Arab Saudi.

"Sebagus apa pun kebijakan atau regulasi yang dibuat pemerintah Indonesia, apabila tidak dikomunikasikan dengan Pemerintah Arab Saudi, maka regulasi tersebut menjadi tidak berarti," ujarnya.

Ia mencontohkan pengalaman pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Saat itu, otoritas Arab Saudi secara sepihak melarang jamaah haji yang sakit parah dibawa ke Arafah untuk melaksanakan wukuf dengan alasan kondisi kesehatan mereka dikhawatirkan semakin memburuk.Padahal, menurut Saifuddin, penyelenggara haji Indonesia telah mempersiapkan berbagai fasilitas pendukung agar jamaah sakit parah tetap dapat mengikuti wukuf, mulai dari ambulans, dokter, tenaga kesehatan hingga perlengkapan medis lainnya.

"Seluruh persiapan sudah dilakukan. Namun pada akhirnya kebijakan dari Arab Saudi berubah sehingga jamaah sakit tidak diperkenankan dibawa ke Arafah. Ini menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi antarpemerintah harus dilakukan sejak awal," katanya.

Selain itu, Saifuddin mengatakan pihaknya juga sepakat jika pelaksanaan penyembelihan dam dapat dilakukan di luar Tanah Suci. Ia juga mengusulkan agar biaya dam dimasukkan ke dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sehingga pelaksanaannya lebih tertata dan transparan.

Berdasarkan pengalamannya yang telah 24 kali menunaikan/dan sebagai petugas penyelenggara  ibadah haji, Saifuddin menilai pengelolaan dam masih menyimpan potensi penyimpangan.

"Dam selama ini cukup rawan dimanipulasi dan dibisniskan. Karena itu perlu dipikirkan mekanisme baru yang lebih akuntabel dan memberikan kepastian bagi jamaah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Saifuddin juga membuka wacana pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang.

"Kami membuka wacana, apakah tidak memungkinkan jika  jamaah yang sakit hanya  'hadir'  secara virtual di Arafah untuk wukuf," ujarnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi perlu mulai dikaji untuk mendukung pelayanan kepada jamaah dengan kondisi khusus, tentu dengan mempertimbangkan aspek syariat, regulasi, serta perkembangan teknologi di masa depan.***(pp/aboe)