Home Opini Kapitalisasi Ibadah Haji Haram Menurut Aturan Islam

Kapitalisasi Ibadah Haji Haram Menurut Aturan Islam

1,190
0
SHARE
Kapitalisasi Ibadah Haji Haram Menurut Aturan Islam

Oleh Dewi Purnasari
Aktivis Dakwah Politik

Ongkos Naik Haji (ONH) yang kini disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih saja menjadi polemik di negeri ini. Di antaranya karena besarnya Bipih yang selalu meningkat setiap tahunnya. Seiring dengan fakta ini, tahun 2025 ini pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) dari Rp 93.410.286,00 per jemaah di tahun 2024 lalu menjadi Rp 89.410.258,79 di 2025 ini. Dari biaya tersebut, tiap jemaah haji hanya menanggung Bipih sebesar Rp 55.593.201,57 dari kantong sendiri. Sementara itu, nilai manfaat yang didapatkan tiap jemaah dari subsidi pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38% dari keseluruhan BPIH.

Turunnya BPIH tahun 2025 ini baru saja diresmikan pada awal tahun ini menyusul kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI. Jadi ada penurunan biaya haji tahun ini sekitar Rp 4.000.027,21 jika dibandingkan 2024. Sementara itu saat meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah/Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin biaya haji bisa diturunkan lagi (CNN Indonesia, 6/5/2025).

Kemenag melansir, di tahun 2025 ini Indonesia mendapatkan 221.000 kuota haji. Dari kuota tersebut 203.320 untuk jemaah haji reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus. Sementara itu BPIH sendiri terdiri dari dua komponen, yaitu komponen/biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji (Bipih) dan komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Untuk haji reguler, skema BPIH-nya adalah, pertama-tama jemaah haji harus membayar setoran awal sebesar Rp 25.000.000 saat mendaftar haji. Kemudian jemaah mendapatkan Rp 33.978.508 dari nilai manfaat (keuntungan) dana setoran awal haji tersebut. Manfaat (keuntungan) tersebut didapat dari pengelolaan setoran awal haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Caranya adalah, dana setoran awal tersebut diinvestasikan sehingga mendapatkan keuntungan. Terakhir, calon jemaah haji reguler harus membayar pelunasan biaya haji sekitar Rp 30.000.000 beberapa bulan sebelum keberangkatan haji.


Oleh sebab waktu tunggu yang panjang antara setoran awal dengan saat keberangkatan jemaah, uang setoran awal tersebut diinvestasikan dan ditempatkan pada instrumen keuangan syariah. Menurut Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky, BPKH diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 untuk menelola dana haji tersebut (detikhikmah, 4/4/2024). Jadi saat jemaah haji menyetor uang ke bank syariah, Rp 25.000.000 tersebut disetor lagi ke BPKH dengan akad wakalah. Ini artinya setiap jemaah dianggap sepakat memberikan hak kepada BPKH dengan akad wakalah untuk menginvestasikan dana hajinya dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh BPKH.

Pengelolaan Dana Haji oleh Kementerian Agama (Kemenag)

Mengapa biaya haji sangat mahal? Menurut Pengamat Haji dan Umrah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, jemah haji Indonesia menginap selama 40 hari dalam perjalanan hajinya. Ini lebih lama dari jemaah haji Malaysia yang hanya sekitar 30 hari saja. Karenanya biayanya otomatis lebih mahal. Di sisi lain, jemaah haji Indonesia jumlahnya lebih banyak (dibandingkan jemaah haji Malaysia), sehingga biaya transportasi di Tanah Suci lebih ribet dan lebih mahal, masih menurut Dadi, CNN Indonesia (6/5/2025). Di samping itu, kurs Rupiah yang terus melemah terhadap mata uang negara lain juga menjadi salah satu penyebab biaya haji semakin mahal.

Sebenarnya masih bisa diupayakan untuk menekan biaya haji. Dadi menyarankan untuk mengurangi durasi waktu menginap jamaah haji di Tanah Suci menjadi kurang dari 40 hari, sehingga bisa dihemat ratusan miliar rupiah. Biaya tiket pesawat, penginapan dan makanan juga bisa dihemat, dengan syarat tidak mengurangi kualitasnya. Karena itu Dadi mendukung BPKH untuk berinfestasi lebih cerdas lagi supaya keuntungan pengelolaan dana setoran awal haji bisa lebih besar. Ini dianggapnya akan dapat mengurangi beban jemaah haji dalam membayar Bipih.

Sementara itu, untuk mengurangi biaya penginapan/hotel yang mahal, Presiden Prabowo mengusulkan untuk membangun ‘Kampung Indonesia’ di dekat Masjidil Haram. Jadi jemaah haji Indonesia nantinya tidak perlu menyewa penginapan/hotel lagi selama di Tanah Suci, mereka bisa menginap di ‘Kampung Indonesia’ tersebut. Namun, ide ini belum tentu mudah direalisasikan karena terlebih dahulu harus dilakukan lobi-lobi khusus dengan Pemerintah Arab Saudi.

Di sisi lain, tentu diperlukan dana investasi yang besar di awal, untuk membangun ‘Kampung Indonesia’ tersebut. Hal-hal tersebut bisa jadi kendala besar, mengingat seringnya terjadi ketidakseriusan Kemenag dalam mengurus pengelolaan haji dan banyaknya pihak yang ‘bermain kotor’ jika manyangkut dana investasi.

Di tengah fakta tingginya biaya haji, Direktur Next Policy Yusuf Wibisono menyoroti masalah kualitas pelayanan jemaah haji yang selalu rendah. Hampir di semua bagian kualitasnya buruk, mulai dari bimbingan untuk jemaah, akomodasi, transportasi, konsumsi, layanan adminiatrasi, layanan kesehatan hingga aspek keamanan dan pelayanan pasca haji. Bahkan sudah menjadi rahasia publik, masalah jual beli kuota haji masih terjadi hingga tahun ini. Semua hal tersebut jelas mengindikasikan belum adanya perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan haji di negeri ini.


Haramnya Menginvestasikan Dana Setoran Awal Jemaah Haji

Pada November 2024 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas pemanfaatan dana investasi setoran awal Bipih calon jamaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain yang kembali mengemuka. Ini karena dalam konteks pengelolaan Bipih, menginvestasikan dan menggunakan hasil investasi dana setoran awal haji tanpa izin calon jemaah adalah pelanggaran dalam prinsip penjagaan amanah. Karenanya MUI mengeluarkan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII yang menyatakan bahwa memanfaatkan dana investasi Bipih untuk jamaah lain hukumnya haram.

Pengelolaan semacam ini tidak hanya melanggar etika pengelolaan keuangan, tetapi juga bertentangan dengan dalil-dalil syar’i yang mengharamkan penggunaan harta milik orang lain tanpa izin, seperti dalam QS al-Baqarah ayat 188, yang artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Nabi Muhammad SAW pun dengan tegas melarang memanfaatkan harta orang lain tanpa keridaan pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu khutbahnya, yang artinya: “Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya” (HR Ahmad).

Karenanya meskipun untuk alasan efisiensi dana ataupun manfaat kolektif yang bisa didapat untuk jemaah haji yang lain, tetapi jika bertentangan dengan syariat Islam, maka semua pengelolaan dana haji yang diharamkan tersebut harus ditinggalkan. Ini pentingnya pengelola dana haji memahami syariat Islam secara utuh, dan hanya mengelola Bipih dengan pola pikir Islam, bukan pola pikir Kapitalis, yang hanya berdasarkan pada keuntungan semata. []