Oleh: Suko Wahyudi.
Pegiat Literasi, tinggal di Yogyakarta
DEMOKRASI - di negeri ini sering dirayakan sebagai kemenangan sejarah. Ia hadir sebagai buah dari pergulatan panjang melawan otoritarianisme, membuka ruang kebebasan yang dahulu terasa mustahil. Kita menyaksikan pemilu yang rutin, pergantian kekuasaan yang relatif damai, serta kebebasan berbicara yang semakin luas. Namun di tengah perayaan itu, terselip kegelisahan yang tak kunjung reda: mengapa korupsi justru tetap bertahan, bahkan menemukan bentuk-bentuk baru yang lebih halus dan sulit dijangkau?
Pertanyaan ini tidak sekadar soal hukum atau kelembagaan. Ia menyentuh lapisan yang lebih dalam, yakni soal cara kita memaknai demokrasi itu sendiri. Demokrasi dalam praktik sehari- hari tampak telah bergeser dari nilai menjadi sekadar prosedur. Ia dijalankan sebagai mekanisme rutin, tetapi sering kehilangan ruh etik yang seharusnya menjadi penuntunnya. Dalam ruang yang kehilangan makna inilah, korupsi tumbuh bukan sebagai penyimpangan semata, melainkan sebagai kebiasaan yang perlahan dinormalisasi.
Kita seolah hidup dalam dua wajah demokrasi. Di satu sisi, demokrasi tampak sebagai sistem yang memberi ruang partisipasi bagi semua. Namun di sisi lain, ia menjadi arena yang dikuasai oleh kepentingan-kepentingan yang tidak selalu berpihak pada rakyat. Demokrasi berubah menjadi panggung, di mana suara rakyat dipanggil saat dibutuhkan, tetapi sering dilupakan ketika kekuasaan telah digenggam.
Salah satu gejala yang paling terasa adalah mahalnya ongkos politik. Politik tidak lagi dipahami sebagai jalan pengabdian, melainkan sebagai investasi yang menuntut pengembalian. Dalam situasi seperti ini, kekuasaan mudah tergelincir menjadi alat akumulasi. Jabatan tidak lagi dilihat sebagai amanah, tetapi sebagai peluang. Dan ketika peluang itu terbuka, korupsi menemukan rasionalitasnya sendiri.
Di titik ini, kita melihat bagaimana korupsi tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan struktur, dengan budaya, dan dengan cara pandang yang berkembang dalam masyarakat. Korupsi menjadi bagian dari ekosistem yang saling menopang. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasar dan terang, tetapi sering bersembunyi dalam kebijakan, dalam proyek, bahkan dalam regulasi yang tampak sah.
Demokrasi yang kehilangan dimensi etik akan mudah terseret ke dalam situasi semacam ini. Ia tidak lagi menjadi alat untuk menghadirkan keadilan, melainkan sekadar mekanisme untuk mendistribusikan kekuasaan di antara mereka yang memiliki akses. Dalam konteks ini, kita patut bertanya: apakah demokrasi yang kita jalankan hari ini benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat, atau justru memperhalus cara-cara lama dalam menguasai negara?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat menguatnya pengaruh kelompok- kelompok tertentu dalam menentukan arah kebijakan. Kekuasaan ekonomi dan politik bertemu dalam satu simpul yang sulit dipisahkan. Dari sinilah lahir apa yang sering disebut sebagai oligarki, sebuah situasi di mana demokrasi tetap berjalan, tetapi dikendalikan oleh segelintir orang. Rakyat tetap memilih, tetapi pilihan itu sering kali telah dibatasi oleh struktur yang tidak mereka kuasai.
Dalam situasi seperti ini, korupsi tidak lagi sekadar soal moral individu. Ia menjadi persoalan kolektif yang melibatkan banyak pihak. Bahkan dalam beberapa kasus, korupsi tampak seperti sesuatu yang “wajar”, bagian dari sistem yang sudah dianggap biasa. Di sinilah letak bahaya yang sesungguhnya. Ketika korupsi telah kehilangan sifatnya sebagai penyimpangan, maka kita sedang berhadapan dengan krisis yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran hukum.
Krisis itu adalah krisis etika. Demokrasi yang tidak ditopang oleh kesadaran moral akan mudah kehilangan arah. Ia bisa berjalan secara prosedural, tetapi kosong secara substansial. Dalam bahasa yang lebih sederhana, kita memiliki demokrasi tanpa keadilan, kebebasan tanpa tanggung jawab, dan kekuasaan tanpa amanah.
Maka yang dibutuhkan bukan hanya perbaikan sistem, tetapi juga pembaruan cara pandang. Demokrasi harus dikembalikan pada nilai-nilai dasarnya, yakni kejujuran, keadilan, dan keberpihakan pada yang lemah. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi alat yang bisa digunakan oleh siapa saja, termasuk oleh mereka yang ingin menyalahgunakannya.
Pendidikan politik menjadi penting dalam konteks ini, tetapi bukan sekadar pendidikan tentang prosedur. Yang lebih mendasar adalah pendidikan tentang nilai. Masyarakat perlu diajak untuk melihat bahwa memilih pemimpin bukan hanya soal popularitas atau kedekatan emosional, tetapi juga soal integritas. Demikian pula dengan para elite politik, mereka perlu menyadari bahwa kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting, tetapi ia tidak cukup berdiri sendiri. Hukum membutuhkan etika sebagai jiwanya. Tanpa etika, hukum mudah berubah menjadi alat kekuasaan. Ia bisa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Dalam situasi seperti ini, keadilan tidak lagi menjadi tujuan, melainkan sekadar retorika.
Di tengah semua itu, kita tidak boleh kehilangan harapan. Demokrasi selalu memberi ruang untuk koreksi. Ia membuka kemungkinan bagi perubahan, selama ada kesadaran untuk memperbaiki diri. Indonesia memiliki modal sosial dan kultural yang kuat untuk membangun demokrasi yang lebih berkeadilan. Nilai-nilai kejujuran, gotong royong, dan kepedulian sebenarnya telah lama hidup dalam masyarakat kita.
Yang diperlukan adalah keberanian untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dalam praktik politik. Demokrasi harus dilihat bukan hanya sebagai sistem, tetapi sebagai jalan hidup yang menuntut tanggung jawab moral. Korupsi harus dipahami bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh aturan dan lembaga, tetapi oleh kesadaran kita bersama. Apakah kita ingin mempertahankan demokrasi yang sekadar berjalan, atau memperjuangkan demokrasi yang benar-benar menghadirkan keadilan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah perjalanan bangsa ke depan. (*)






LEAVE A REPLY