
JAKARTA - www.parahyangan-post.com - Tiga orang ahli secara maraton dimintai keterangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara pemalsuan dengan terdakwa Abdul Halim. Duduk selaku tim JPU dalam perkara ini yakni Ahmad Muhtarom.
Ketiga ahli yang dipanggil ke ruang sidang yaitu Iing R. Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), serta Budi Nurcahyo Achmad sebagai Ahli Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Rohani sebagai Ahli Foresnsik Polri.
Saat diminta pendapat, menurut Sentot Panca Wardana, ahli Pertanahan mengatakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan menteri bahwa sertipikat bisa dibatalkan. Namun, dalam pengertian pembatalan tersebut dilakukan secara administrasi.
" Ahli dari Petanahan Iing Arifin itu, bahwa ketentuan peraturan dari Menteri Agraria bahwa bisa dilakukan pembatalan terhadap sertifikat dalam artian untuk administratifnya, bukan menghilangkan haknya. Itu melalui proses sanksi administratif," ujar kuas hukum Abdul Halim, Sabtu (13/5/2023).
Sentot menambahkan, dalam perkara pemalsuan ini diutarakan pembatalan sertipikat tidak harus menunggu proses peradilan dan belum inkrah.
Kasus ini terjadi di Cakung Barat Jakarta Timur dengan luas lahan 7,7 hektare. Sementara, ahli Pertanahan menyebutkan telah membatalkan sertipikat PT Salve Veritate oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta dengan SK Nomor 13.
" Dimana kalau itu tidak benar nanti akan dikoreksi ulang. Sementara tadi dia kan tetap ngotot bahwa apa yang dilakukan oleh Kanwil DKI dengan SK-13 yang membatalkan PT Salve Veritate itu belum bisa karena putusannya belum inkrah," ucapnya.
Menurutnya, pada waktu proses perdata berjalan ada perbandingan terkait SK. SK tersebut yakni SK Menteri Nomor 04. Sentot menyimpulkan dari rentetan tersebut sejumlah sertipikat ini bisa dikoreksi dan sangksi administrasi adalah hal yang lumrah.
Sidang pemalsuan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim PN Jaktim Agam Syarief Baharudin serta didampingi hakim anggota Ai Mafni dan Nyoman Suharta. Meski, sebelumnya pegawai PPATK dimintai pendapatnya sebagai Ahli.
" Terus dibandingkan dengan SK Menteri 04 itu pada waktu proses perdata berjalan, proses belum inkrah itu juga dilakukan," terang Sentot.
Lebih lanjut, Budi Nurcahyo Achmad sebagai Ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelaskan perihal Girik termasuk stempel surat keterangan tanah pada tahun 1986. Sentot mengatakan bahwa Budi menjelaskan terdapat warna merah jambu pada surat yang ditunjukkan JPU diruang sidang.
Terdaftar atau tidaknya Girik tersebut di Direktorat Jenderal Pajak Bumi dan Bangunan pun sempat di lontarkan. Sekitar tahun 1970-1980 disampaikan dilakukan pendataan yang disebut Kelasiran. Pemetaan pun dilaksanakan melalui rapat pada saat itu.
Kala itu rapat dihadiri oleh perwakilan Dirjen Pajak Bumi dan Bangunan, serta pihak Kelurahan, Kecamatan maupun BPN. Kemudian, dari hasil rapat mengenai surat-surat tanah ini pemetaan Persil di terbagi menjadi empat. Hingga kini, dari sejumlah surat tersebut yang masih tersimpan rapat ada di Dirjen Pajak Bumi dan Bangunan.
Ahli pun menegaskan terkait Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) pada saat itu. Ahli juga didesak untuk menjelaskan tentang asli atau palsu dipersidangan. Persil 7 hingga Persil 22-23 dibeberkan dalam perkara pemalsuan ini.
" itu pemetaan Persil dibuat rangkap empat masing-masing dikasih BPN, Lurah dapat, Camat dapat tapi yang tiga ini brengsek yang masih tersimpan rapat di Dirjen Pajak Bumi dan Bangunan," jelas Sentot Panca Wardana.
Disisi lain, Ahli Foresnsik Rohani tak lepas dimintai penjelasan diruang sidang perihal surat akta jual beli (AJB). Yang jadi perdebatan pada saat itu ijazah serta surat izin mengemudi (SIM) Ahli tidak menyebutkan asal-usul perolehannya.
" Ada tidak bukti penerimaannya dari penyidik di BAP mohon maaf sudah saya baca semuanya. Terus saya tanya ibu memperoleh SIM itu dari mana di tengah jalan atau dari mana," kata Sentot.
Kuasa hukum Abdul Halim menilai sejumlah dokumen yang dijelaskan Ahli diperoleh dengan cara tidak benar. Karena, didalam keterangan BAP atas nama Ignatius Sumantri Kaur Kelurahan Cakung Barat dinyatakan telah meninggal.
Terlebih, pada tahun itu diterangkan surat AJB tidak diketemukan karena banjir. Yang menjadi janggal ,kata Sentot, Ahli Foresnsik memperolehnya dari Ignatius. Surat pembanding sempat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Abdul Halim terhadap Ahli ketika persidangan.
" Ini saja memperolehnya tidak benar kok bisa ngomong non identik dari mana. Apakah ini by pesanan, dia tidak seperti itu tidak valid datanya," kata Sentot.
(Didi/PP)
LEAVE A REPLY