Keterangan Gambar : Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Perempuan ICMI) meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di Indonesia
JAKARTA - Parahyangan Post - Melihat rentannya anak dan perempuan menjadi korban kriminalitas akibat minuman keras, Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Perempuan ICMI meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di Indonesia. Permintaan ini didasarkan pada meningkatnya kasus kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras di masyarakat.
"Peristiwa terbaru adalah penusukan santri Ponpes Krapyak di Yogyakarta oleh preman yang mabuk, menjadi indikasi bahwa larangan peredaran Miras ini harus segera dilakukan untuk menghentikan korban lebih lanjut," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siran tertulisnya kepada media pada Rabu (30 Oktober 2024) di Jakarta.
Menurut Welya, minuman keras telah menjadi faktor utama dalam berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas.
"Kami melihat adanya korelasi yang kuat antara konsumsi minuman keras dan peningkatan angka kriminalitas. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan melarang peredaran minuman keras," tegas Welya.
Welya juga menyoroti dampak negatif minuman keras terhadap kesehatan masyarakat. "Selain menyebabkan kriminalitas, minuman keras juga berdampak buruk pada kesehatan. Banyak kasus keracunan alkohol dan penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras," tambah Welya.
Permintaan ini juga dikemukakan berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan organisasi masyarakat. Mereka berharap dengan adanya larangan peredaran minuman keras, angka kriminalitas dan masalah kesehatan yang terkait dengan alkohol dapat berkurang secara signifikan.
"Apalagi kalau bicara soal aturan Islam, tegas sekali mengharamkan minuman beralkohol sebagaimana dinyatakan Al Quran Surat Al-Ma'idah ayat 90, yang artinya: wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," terang Welya.
Menurutnya melegalkan minuman beralkohol adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi NKRI yang mengamanatkan untuk menjaga segenap tumpah darah, yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan merupakan pelecehan terhadap lagu kebangsaan "Indonesia Raya", yang dalam liriknya memerintahkan "Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya Untuk Indonesia Raya!".
Karena itu, mantan anggota MPR RI itu mengkritik pemberian izin legal kedai miras untuk sebuah brand tertentu, sebab bertentangan dengan aturan agama dan negara serta berpotensi meningkatkan angka kasus kriminal di Indonesia.
"Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan melakukan penindakan secara tegas di lapangan kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol," pungkas Welya.
ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.
(rs/pp)
LEAVE A REPLY