Home Hukrim Korupsi KUR BRI Tersangka RJT Ditahan Kejari Jaktim

Korupsi KUR BRI Tersangka RJT Ditahan Kejari Jaktim

1,071
0
SHARE
Korupsi KUR BRI Tersangka RJT Ditahan Kejari Jaktim

JAKARTA (www.parahyangan-post.com) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi melakukan penahanan terhadap RJT. Penyidik menahan RJT atas dugaan tindak pidana korupsi program KUR Bank BRI pada Unit Cijantung, Jakarta Timur. 

Ady Wira Bhakti SH MH menyampaikan RJT ditahan pada hari Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.  RJT sendiri tak lain salah seorang mantan manteri pemrakarsa kredit usaha rakyat Bank BRI yang terjadi pada tahun 2019 lalu. 

" Tersangka RJT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Jum'at (4/2/2022). 

Sebelum ditahan, Wira menjelaskan RJT diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 17.00 Wib kemarin oleh tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Tersangka RJT pada pada saat itu berada di daerah Serpong, Banten. 

Kemudian, tim AMC menyerahkan kepada tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, RJT sudah tiga kali dipanggil oleh tim penyidik namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan hal tersebut. Perlu diketahui, atas perbuatan RJT melalui program KUR berdampak negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. 

" Tersangka RJT disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 jo UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Wira.

(Didi/PP)