
JAKARTA - Parahyangan Post - Kasus penipuan uang proyek senilai Rp500 juta disidangkan secara terpisah (splitsing) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Menurut JPU, perkara ini berawal dari pinjaman uang yang tak kunjung dikembalikan ke pemilikanya.
Chintya Nuryanti SH mengatakan dalam perkara penipuan ini dua orang dijadikan Terdakwa. Namun, perkara tersebut disidangkan secara terpisah. AP Nurhayati Binti Yosia kini tengah menjalani sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi).
" Perkara terkait penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 juta. Dia pinjam bilang untuk proyek bilangnya mau diganti satu bulan," kata Chintya selaku JPU, Senin (30/5/2022).
Selain itu, Rustam Krisman juga berstatus Terdakwa dalam perkara serupa. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, JPU mengancam dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim Alex Adam Faisal dengan didampingi dua orang hakim anggota. Sebelum perkara ini berlanjut, Rudi Mulyadi sebagai pengusaha kontraktor asal Bandung Jawa Barat dijanjikan oleh Terdakwa akan beri uang tambahan sejumlah Rp50 juta.
Sialnya, sudah satu bulan lebih uang Rp500 juta yang dipinjamkan ke Terdakwa hingga kini belum dikembalikan ketangan Rudi Mulyadi. Kasus penipuan ini terjadi di bulan Oktober 2020, bertempat di Restoran Pringgodani, Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
" Pihak yang jadi korban Rudi Mulyadi pengusaha di Bandung sebagai kontraktor. Terdakwa minta dibebaskan (pleidoi)," ungkapnya.
(didi/pp)
LEAVE A REPLY