Home Hukrim Kejagung Keluarkan SKP2 Setelah Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka

Kejagung Keluarkan SKP2 Setelah Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka

1,107
0
SHARE
Kejagung Keluarkan SKP2 Setelah Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka

JAKARTA (www.parahyangan-post.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati. Kasus ini mencuat ke publik setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat justru dijadikan Tersangka. 

Nurhayati sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena telah melaporkan mantan Kepala Desa, Supriyadi dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Nurhayati tak lain mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT 01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka Nurhayati.

" Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020," jelas Leonard, Rabu (2/3/2022). 

Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Suwanto Kasipidsus Kejari Kabupaten Cirebon kepada Nurhayati.

Saat proses penyerahan SKP2 itu, tersangka Nurhayati didampingi Wasmin Janata sebagai penasehat hukumnya. Proses ini berlangsung dikediaman Nurhayati di Jalan Dusun II Gang Kongi, RT 002/002 Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

(Didi/PP)