
JAKARTA -- Parahyangan PostJ -- Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka Edy Mulyadi. Bani Immanuel Ginting menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara pada hari ini, Senin tanggal 25 April 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
" Terkait dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ujar Kasi Intelejen Kejari Jakpus, Senin (25/4/2022).
Setelah berkas perkara dilimpahkan oleh JPU, Edy Mulyadi akan segera disidangkan. Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret 2022 atas nama Tersangka Edy Mulyadi.
Kemudian, JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di uraikan dan diancam dengan pidana.
Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
" Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Bani Immanuel Ginting.
(Didi/PP)
LEAVE A REPLY