PURWAKARTA - Parahyangan Post- Jabatan enam kepala desa se-kabupaten Purwakarta yang habis jabatannya pada pertengahan bulan November 2022 ini sudah dilakukan pergantian Kepala Desa melalui penjabat sementara (pjs) melalui pelantikan yang dilakukan Bupati Purwakarta pada Selasa (22/11). Salahsatunya Desa Cikadu serahterima jabatan dari pejabat lama Deddy Sudjana Kepada Asep Sukma pada Rabu (23/11) yang disaksikan camat Cibatu dan tokoh masyarakat serta tamu undangan.
"Setelah dilantik pejabat sementara harus melaksanakan amanat sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan baik kepada manusia maupun kepada Allah SWT tentunya. Laksanakan pekerjaan sesuai tupoksinya dan mendukung program pemerintah dan terpenting mensukseskan pemilihan kepala desa definitip" ungkap Muhamad Kosim, Camat Kecamatan Cibatu saat Sertijab.
Menurutnya, sebagai kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar kepada masyarakat untuk mendukung program-program pemerintahan sehingga dampaknya dirasakan oleh masyarakat.
"Kami yakin bapak Asep Sukma selaku penjabat sementara desa cikadu menjadi pilihan masyarakat dan masyarakat mendukung program yang akan dilaksanakan selaku Kepala Desa. Dan kepada mantan kepala desa bapak Deddy Sudjana kami atas nama pemerintahan kecamatan mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama manjabat yang mendukung berbagai program yang diluncurkan pemerintahan kecamatan maupun kabupaten" tuturnya.
Sementara, Deddy Sudjana mantap kepala desa cikadu mengucapkan terima kasih khususnya kepada staf desa dan masyarakat yang selama ini mendukung berbagai program pemerintah desa sehingga sampai tuntas Jabatan Kepala Desa sampai tuntas.
"Kami atas nama pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama menjabat kurang maksimal melayani masyarakat. Dan juga kami ucapkan terima kasih khusus kepada staf desa serta masyarakat yang telah mendukung berbagai program yang diluncurkan pemerintahan sehingga tuntas sampai jabatan berakhir" jelasnya.
Penjabat sementara (pjs) Kades Cikadu, Asep Sukma menuturkan, dirinya siap melanjutkan program pemerintahan desa sebelumnya dan siap mensukseskan Pilkades sampai menghasilkan kepala desa definitip.
"Tugas pokok sebagai penjabat sementara adalah mensukseskan pemilihan kepala desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pemilihan kepala desa disamping mendukung dan melaksanakan program pemerintah kecamatan dan kabupaten tentunya" singkatnya.
Sertijab Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cibatu dilaksanakan secara khidmat yang diikuti warga masyarakat dan camat serta tamu undangan lainnya. (*)
(agus/pp)
LEAVE A REPLY