Home Hukrim Heru Hidayat di Vonis Nihil Hanya Bayar Uang Pengganti Perkara PT Asabri

Heru Hidayat di Vonis Nihil Hanya Bayar Uang Pengganti Perkara PT Asabri

834
0
SHARE
Heru Hidayat di Vonis Nihil Hanya Bayar Uang Pengganti Perkara PT Asabri

Keterangan Gambar : Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto :/Ist/PP)

JAKARTA (www.parahyangan-post.com) - Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain vonis nihil, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang telah disita. 

Namun, bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Maksud dari vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni PT Jiwasraya. 

Tetapi, jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Kemudian, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

" Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," terang majelis hakim, Ignatius Eko Purwanto, Selasa malam (18/1/2022). 

Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, tim JPU Kejagung mengatakan majelis hakim sependapat dengan Jaksa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kata Wagiyo S, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dan dakwaan kedua primer. Yang pertama, menurutnya, bahwa hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh Heru Hidayat.

Wagiyo juga menegaskan bahwa majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lanjutnya, kedua, hakim menyatakan dan memutuskan mempidana nihil dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah dipidana seumur hidup di perkara PT Jiwasraya. Dalam tuntutan pidana mati, pihaknya sudah menjelaskan bahwa 2 ayat 2 itu merupakan pemberatan bukan unsur.

Jadi, keadaan-keadaan yang memberatkan bila mendakwakan unsur tindak pidana korupsi diutarakannya. Keadaan yang memberatkan itu, dimaksudkan sebagai alasan melakukan tuntutan mati terhadap terdakwa PT Asabri ini. 

" Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntut mati kepada terdakwa seperti beberapa kesempatan lalu kita menuntut pidana mati. Terhadap hal tersebut kami sebagai penuntut umum mengambil sikap bahwa kami diberikan kesempatan selama 7 hari untuk mempertimbangkan keputusan ini," tegas Kasubdit Tipikor dan TPPU Kejagung. 

Selain itu, kuasa hukum Heru Hidayat meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Menurut pandangannya, terdakwa Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU. Tuntutan pidana mati yang diajukan oleh penuntut umum dikatakan Aldres Napitupulu tidak sesuai dengan kaidah hukum dan tidak sesuai dengan teori hukum pidana. 

" Tapi mengenai materi perkaranya kami terbukti atau tidak terbukti memang kami berbeda pendapat dengan majelis hakim mungkin kami akan mengajukan upaya hukum mungkin, tergantung permintaan klien kami," jelas Aldres. 

Perihal penyitaan barang bukti diluar perkara PT Asabri, dia menambahkan, dalam putusan ini majelis hakim memerintahkan barang bukti serta aset yang disita oleh penyidik Kejagung untuk dikembalikan. 

Sebab, barang bukti yang disita oleh penyidik diperoleh bukan dari hasil korupsi. Jauh sebelum kasus ini terjadi, barang bukti dan aset milik kliennya diperoleh tidak ada kaitannya dengan dakwaan jaksa penuntut umum. 

" Itu kan tadi hakim sudah disampaikan ke persidangan, hakim melihat perannya. Sehingga hakim memerintahkan untuk dikembalikan karena memang awal barang itu ketika disita kami sudah sampaikan kepada penyidik di Kejaksaan Agung bawa itu seharusnya barang ini tidak disita," ungkapnya.

(Didi/PP)