Home Hukrim Delapan Kali Sidang Tertunda JPU Bisa Hadirkan Saksi Ditjen AHU Kemenkumham

Delapan Kali Sidang Tertunda JPU Bisa Hadirkan Saksi Ditjen AHU Kemenkumham

835
0
SHARE
Delapan Kali Sidang Tertunda JPU Bisa Hadirkan Saksi Ditjen AHU Kemenkumham

JAKARTA (www.parahyangan-post.com) - Sidang perkara nomor: 926/pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali di gelar pada hari Kamis 3 Februari 2022 dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun ternyata jaksa penuntut umum kembali tidak mampu menghadirkan saksi atas nama Pranudio (Dirjen AHU Kemenkumham) dan Ponten Cahaya Surbakti. Sikap tersebut mendapat keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Reynold Thonak. 

Menurutnya, sidang sudah di tunda delapan kali karena ketidaksanggupan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang Saksi tersebut. 

" Izin yang mulia sidang ini sudah di tunda sebanyak delapan kali karena Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi dan selalu beralasan yang sama sejak tahun lalu," tegas Reynold diruang sidang Prof R Subekti SH, Kamis (3/2/2022). 

Disisi lain, Agam Syarief Baharuddin duduk selaku ketua majelis hakim sontak mengambil sikap dan menyatakan sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 adalah kesempatan terakhir bagi Jaksa untuk menghadirkan saksi. 

" Yang perlu kan surat ini semua dengan legal, sekarang saya mau tanya kalau tidak ada saksi. Kalau perkara menggantung ini saya nggk mau pusing mikirin orang," kata majelis hakim PN Jaktim. 

Agam selanjutnya mengatakan apabila tidak bisa menghadirkan Saksi, maka JPU dianggap tidak serius dalam perkara ini. Dalam kesempatan itu, majelis hakim akan menggelar agenda pembuktian dan memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Kemudian, saat dimintai keterangan usai persidangan Rima tak lain sebagai JPU menjelaskan dirinya akan menyodorkan Saksi pada pekan depan. Kamis 3 Februari 2022 sidang berlangsung tanpa kehadiran Saksi. Tak lama, sidang ditutup oleh majelis hakim. 

" Lagi diusahain sama pimpinan kami ya. (Bila (tidak hadir saksi) konsekuensinya dihadirkan saksi (meringankan) a d charge dari penasehat hukum," ujar Rima. 

JPU menegaskan, upaya pemanggilan Ponten Cahaya Surbakti untuk dijadikan Saksi ke PN Jaktim telah dilakukan. Hingga kini, disayangkan Saksi tak terlihat batang hidungnya ke meja hijau untuk dimintai keterangannya. 

Rima sendiri menambahkan alasan kondisi COVID-19 yang membuat Saksi berhalangan hadir ke pengadilan. Perlu diketahui, Ponten Cahaya Surbakti saat ini tengah menjalani proses hukum di Lapas Cipinang.

(Didi/PP)