
Keterangan Gambar : Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, DR. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM., (foto pb)
JAKARTA, parahyangan-posty.com- Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, DR. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM., meminta masyarakat melihat secara utuh terkait isu penggunaan jilbab bagi calon mahasiswi Universitas Pertahanan (Unhan).
Masyhuril menegaskan, pendidikan agama dan pembentukan karakter keimanan generasi muda merupakan hal yang penting untuk terus ditanamkan.
”Kita seharusnya bersyukur apabila generasi muda memiliki komitmen menjalankan ajaran agamanya,” ujarnya.
Masyhuril mengajak untuk menanamkan nilai-nilai agama kepada generasi kita, bukan mengajak mereka meninggalkan agamanya.
”Kita bersyukur anak-anak kita berkomitmen menjalankan agamanya, ” ujar Masyhuril dalam menanggapi polemik tersebut.
Masyhuril yang juga Ketua Bidang Halal MUI Pusat menilai, penguatan nilai-nilai keagamaan sangat penting dalam membangun moral generasi bangsa. Lemahnya nilai keimanan, kata dia, dapat menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang mudah terjerumus dalam berbagai perilaku menyimpang.
”Korupsi, judi, zina dan maksiat lainnya karena nilai keimanannya lemah,” tegas Masyhuril.
Karena itu, Masyhuril meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dalam menyikapi isu jilbab di lingkungan Unhan. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan konteks dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan penilaian yang keliru.
Masyhuril juga mengingatkan agar setiap pihak tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan regulasi negara. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus tetap ditempatkan dalam koridor aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Janganlah memaksakan keinginan yang bertentangan dengan regulasi negara,” pintanya.
Sebelumnya, isu mengenai penggunaan jilbab di Unhan mencuat setelah calon mahasiswa Program Studi S-1 Kedokteran, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya dalam mengikuti proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Ia kemudian mengaku harus mengambil keputusan berat untuk mundur dari proses tersebut karena adanya dugaan kebijakan tidak tertulis mengenai kewajiban melepas hijab bagi mahasiswi di lingkungan kampus militer tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretariat Jenderal Kemhan RI Biro Informasi memberikan penjelasan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, dijelaskan bahwa ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan.
Pengaturan tersebut, menurut Kemhan, terutama berkaitan dengan kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Kemhan menegaskan bahwa ketentuan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.***(pp/aboe)





LEAVE A REPLY