BALI (Parahyanganpost.com) - Perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per, Senin (07/09/2020), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 173 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 94 orang, dan 11 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Menurut Sekertaris, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, sebagaimana dalam rillisnya, yang diterima tim media ini, bahwa secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.385 orang, sembuh 5.111 orang (80,05%), dan pasien meninggal dunia menjadi 116 orang (1,82%).
Sedangkan kasus aktif menjadi 1.158 orang (18,14%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5.983 kasus (93,70%).
I Made Rentin juga menyampaikan bahwa, Gubernur Bali telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
“Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya”, jelas Sekertaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,”pungkas I Made Rentin.
(rat/pp)
Headline
PARAHYANGAN POST TV
BERITA PILIHAN
BERITA POPULER
PERNYATAAN PERS PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
TENTANG PENANGANAN PANDEMI COVID-19
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Assalamu’alaikum wr. wb.
Sudah...
kostenlose counter
LEAVE A REPLY