
Keterangan Gambar : BNN Gagalkan Sabu 10,4 Kg Jaringan Malaysia-Singkawang Gagal Edar (sumber foto : HumasBNN)
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan
transaksi Narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, di kawasan
Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (10/9), dengan
barang bukti sabu seberat 10.414,2 gram.
Kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus 30 Kg
sabu yang diungkap pada 4
Agustus 2016 lalu oleh BNN. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas
mendapatkan informasi adanya jaringan yang menyelundupkan sabu dari Malaysia
melalui Entikong-Singkawang-Pontianak hingga ke Jakarta.
Pada tanggal
10 September 2016, petugas BNN berhasil
mengamankan tiga orang dengan inisial SC (Pria, WNI, 39 Tahun, Pengendali),
TT (Pria, WNI, 43 Tahun, Penjaga Gudang),
dan BM (Pria, WNI, 33 Tahun, Kurir) bersama
dengan 10 Kg sabu dan buah pisang yang digunakan sebagai sarana
penyelundupannya, di sebuah
rumah di Jl. Pademangan VI No. 65, RT. 15/RW. 01 Kel. Pademangan Timur, Kec.
Pademangan, Jakarta Utara.
Ketiga tersangka ini diduga kuat berperan sebagai penyelundup sekaligus sebagai
penyimpan.
Modus : Disembunyikan Di Rotan dan Buah Pisang
Untuk mengelabui aparat, tersangka memasukkan sabu
tersebut kedalam dua
buah keranjang rotan dan disembunyikan bersama dengan buah pisang asal
Singkawang. Sabu dibawa dari
Malaysia melalui Entikong. Kemudian barang tersebut akan dibawa
menggunakan jasa ekspedisi kapal laut di Pontianak dengan tujuan Jakarta.
Kemudian barang tersebut dibawa ke dalam sebuah rumah yang disiapkan sebagai gudang
penyimpanan narkotika di Jl. Pademangan VI No. 65, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga
tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap
narkotika jenis sabu
yang terkait jaringan Malaysia. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke kawasan
Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal
114 ayat 2 Jo Pasal 132
ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan
ancaman hukuman maksimal
pidana mati.
Dengan
pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 52.071 jiwa dari bahaya
penyalahgunaan narkotika.
(rat/rls/PP)
LEAVE A REPLY