Home Edukasi Rektor Tazkia Ardhariksa Zukhruf Kurniullah: Bogor Harus Ambil Peran Penting

Rektor Tazkia Ardhariksa Zukhruf Kurniullah: Bogor Harus Ambil Peran Penting

Sebagai salah satu daerah yang masuk Kawasan Aglomerasi

954
0
SHARE
Rektor Tazkia Ardhariksa Zukhruf Kurniullah:  Bogor Harus Ambil Peran Penting

Keterangan Gambar : Rektor Tazkia, Dr. Ardhariksa Zukhruf Kurniullah, M.Med.Kom, saat menandatangani MOU berita acara Musrembang Kab. Bogor 2024. (foto tazk)

Bogor, parahyangan-post.com- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 Kabupaten Bogor diselenggarakan di Hotel Harris CCM, Cibinong, Kamis (28/3/2024). Acara tersebut di buka oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Kegiatan tersebut menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bogor 2045 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan. Adapun dokumen yang di hasilkan dalam Musrenbang Kabupaten Bogor 2024 ini yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bogor tahun 2025.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Bogor mengatakan, forum Musrenbang ini sangatlah strategis karena akan merumuskan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, sebagai landasan atau pondasi bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bogor untuk 20 tahun ke depan.“Forum Musrenbang ini juga akan merumuskan permasalahan dan isu strategis terkait pembangunan di Kabupaten Bogor, yang akan dijadikan sebagai rujukan bagi putra-putri terbaik Kabupaten Bogor yang akan berkontestasi dalam Pilkada mendatang,” kata Asmawa.

Selain itu, acara tersebut juga di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim. Agus  menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor diminta untuk menggali lebih dalam dan cermat terkait permasalahan dan isu strategis yang menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting agar dapat menjadi masukan dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan akurat pada setiap tahapan pembangunan. “Membangun sinergi dengan perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi, serta daerah sekitar, terutama daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor. Saya berharap Pemkab Bogor fokus pada target-target makro daerah yang masih harus diselesaikan dan dicapai dengan kebijakan yang tepat,” jelas Agus Salim.

Hadir pula dalam acara tersebut Rektor Tazkia,Dr.  Ardhariksa Zukhruf Kurniullah M. Med.Kom. Rektor yang akrap disapa Zukhruf tersebut dalam wawancaranya menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk pemerintah kabupaten Bogor mewakili unsur Pendidikan, akademisi, dan pimpinan perguruan tinggi kabupaten bogor untuk menandatangani MOU dan Berita Acara Musyawarah rencana pembangunan berkelanjutan Kabupaten Bogor. Menanggapi pernyataan Pj Bupati mengenai penataan kawasan aglomerasi, dimana Kabupaten Bogor sebagai salah satu kawasan aglomerasi, yang diatur dalam Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi. Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

“Pembentukan kawasan Aglomerasi ini sangat dimungkinkan terjadinya konsentrasi aktivitas ekonomi yang terpusat sehingga menyebabkan tuntutan teknologi semakin meningkat, seiring peningkatan teknologi tersebut diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan serta pengetahuan yang memadai. Sebagai Kawasan aglomerasi, Pemerintah Kabupaten Bogor, harus mengambil peran penting dalam mendorong pemerataan pendidikan bagi masyarakat bogor sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, sehingga ketimpangan dapat semakin diperkecil yang berdampak pada meningkatnya IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Bogor," tuturnya.

Selain itu, hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua beserta jajaran anggota DPRD Kabupaten Bogor, unsur Forkopimda, Plh. Sekretaris Daerah, dan para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor, perwakilan Bappeda kabupaten/kota yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Bogor, perwakilan perguruan tinggi, para ketua lembaga, organisasi, asosiasi perhimpunan, para tokoh masyarakat, alim ulama, tokoh pemuda, perempuan, dan disabilitas.*** (aboe/pp/rilis) 

Video Terkait: