Home Hukrim PWI Pusat Protes Penggerudukan Kantor Radar Bogor oleh Massa PDIP

PWI Pusat Protes Penggerudukan Kantor Radar Bogor oleh Massa PDIP

Kebebasan Pers

2,641
0
SHARE
PWI Pusat Protes Penggerudukan Kantor Radar Bogor oleh Massa PDIP

Jakarta, parahyangan-post.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memprotes tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang mengatas namakan PDIP Bogor Rabu, 30 Mei 2018.

Pernyatan tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima media ini, ditandatangai oleh Plt. Ketum Sasongko Tedjo dan sektretaris Hendri Ch Bangun, Jumat 1 Juni.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal  tahun politik riskan terhadap konflik dan perpecahan,” bunyi pernyataan tersebut.

Sebelumnya sejumlah organisasi wartawan juga sudah menyatakan sikap memprotes, diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persaudaraan Muslim Indonesia (PJMI), Forum Jurnalis Muslim Indonesia (Forjim) dan  asosiasi-asosiasi wartawan media online/elektronik.

Protes

Penggerudukan kantor Radar Bogor oleh ratusan massa yang mengaku dari PDIP tersebut dipicu oleh berita harian Radar Bogor yang menurunkan HL berjudul “Ongkang-ongkang Kaki dapat Rp. 112 juta”. Sementara di bagian atasnya koran tersebut  memasang foto Megawati Soekarnoputeri di tengah deretan lembaran rupiah.

 Pemberitaan ini terkait dengan gaji yang diterima oleh ketua umum PDIP tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Selain Megawati 8 anggota BPIP juga mendapatkan gaji sekitar 100 juta rupiah/bulan.

Berikut penytaaan lengkap PWI:

Dalam rangka menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Meminta kepada siapapun, khususnya PDIP  Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.

2.  PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar  PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.

3. PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin  sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

4. PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor  mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999. 5. PWI Pusat menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik.

 

Demikian pernyataan sikap dan himbauan PWI Pusat, atas perhatiannya kami mengucapkan beribu terima kasih.*** (aboe/rls)