Home Hukrim PT Nusantara Berlian Motor Digugat ke PN Jaktim

PT Nusantara Berlian Motor Digugat ke PN Jaktim

1,479
0
SHARE
PT Nusantara Berlian Motor Digugat ke PN Jaktim

JAKARTA [ www.parahyangan-post.com ] -Masyarakat Pemantau Aparatur dan Aset Negara (MAPPAN) dalam sidang gugatan di PN Jaktim menilai pemilik obyek bangunan melawan hukum. Bahkan, Penggugat yang diwakili oleh Charles Sihombing SH MH selaku kuasa menyesalkan atas ketidakhadiran Tergugat III selaku pemilik obyek dalam hal ini PT Nusantara Berlian Motor yang berada di Cibubur, Jakarta Timur.

" Tergugat III yakni PT Nusantara Berlian Motor selaku pemilik bangunan dengan sadar telah melakukan pembangunan dengan melawan hukum, dimana dilapangan tidak sesuai ijin yang diberikan pemerintah,” demikian kata Charles Sihombing, Jum'at (20/5/2021). 

Ia menambahkan perbuatan Tergugat III sangat jelas telah mengabaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta No 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Perbuatan Tergugat III diutarakan Charles telah jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Sehingga, menurutnya harus dibongkar sesuai dengan amanat Undang-Undang. Selain itu, pihaknya juga meminta pertanggung jawaban Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan sebab anak buahnya tidak menjalankan amanat Undang-Undang.

" Kami meminta dengan tegas obyek dalam perkara Aquo ini harus dibongkar sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Charles. 

“ Kami juga meminta dengan serius Sudin Citata Jakarta Timur dan Satpol PP Jakarta Timur harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, karena mereka tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan dengan benar. Bila penting copot itu pimpinannya yang tidak taat hukum,” tambah Charles dengan tegas.

Diketahui, Perkara Nomor 73/Pdt.G/2021 kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). PT Nusantara Berlian Motor selaku pihak yang melakukan pembangunan sebagai Tergugat III tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui.

Usai persidangan, ketika dimintai keterangan dari pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales (MMKSI) sebagai turut Tergugat V enggan memberikan penjelasan atau komentar apapun.

" Hmm No Coment,” singkat penasihat hukum. 

Disisi lain, Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili dari Biro Hukum DKI Jakarta, Eko mengatakan pihaknya akan menegur pihak terkait bila tidak sesuai peruntukan pembangunannya. Dia menambahkan, persengketaan bangunan bermasalah di DKI Jakarta hanya dijumpai di PN Jaktim.

" Kalau emang itu ngga sesuai peruntukannya pasti kita tegur. Kalau kami kan dari biro hukum kalau yang sengketa seperti ini ngga tau,” terang Eko.

(didi/pp)