Home Polkam PolisiRI akan Tindak Tegas Oknum Penerima Suap Uber

PolisiRI akan Tindak Tegas Oknum Penerima Suap Uber

Korupsi taksi Online

2,013
0
SHARE
PolisiRI akan Tindak Tegas Oknum Penerima Suap Uber

Keterangan Gambar : Protes keberadaan taksi uber di Indonesia (foto ist)

Jakarta, parahyangan-post.com, Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Taksi Uber. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Drs. Setyo Wasisto, dalam siaran pers yang diterima parahyangan-post.com,  Kamis 21/9.

“Polri tidak akan mentolelir perbuatan pidana dan pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh oknum Petugas  Polri,” jelas Wasisto.

Pembayaran tak lazim

Sebelumya diberitakan, aparat keamanan Amerika Serikat tengah menyelidiki perusahaan aplikasi layanan transportasi, Uber karena diduga melanggar Undang-undang antikorupsi dengan menyuap polisi Indonesia.

Departemen Kehakiman AS dilaporkan menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu sebagimana dilaporkan Bloomberg yang mewawancarai beberapa sumber.

Pihak kepolisian Indonesia menjelaskan kepada Uber bahwa kantor mereka di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha. Sumber Bloomberg mengungkap seorang karyawan Uber kemudian beberapa kali mengirim uang kepada polisi agar Uber dapat terus beroperasi di kantor tersebut.

Transaksi itu muncul dalam laporan pengeluaran dengan menyebut rincian pembayaran kepada aparat.

Belakangan, menurut sumber Bloomberg, Uber memecat karyawan itu. Adapun Alan Jiang, selaku direktur bisnis Uber di Indonesia yang menyetujui laporan pengeluaran itu, cuti dan kemudian mengundurkan diri dari Uber. Jiang menolak berkomentar mengenai kasus ini.

Pihak Uber Indonesia menyatakan "pihak Uber tidak dapat memberikan pernyataan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut" sebagaimana dikutip BBC.com, Rabu (20/9)

itu lantas diketahui sedikitnya seorang anggota senior divisi hukum Uber. Pada awalnya dia memutuskan tidak melaporkan kasus ini kepada aparat Amerika Serikat. Baru setelah Departemen Kehakiman AS mengonfrontasi Uber mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang TIndak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), Uber memaparkan apa yang terjadi di Indonesia.

Uber mengaku tengah bekerja sama dengan para penyelidik, namun menolak berkomentar lebih lanjut. Wyn Hornbuckle, juru bicara Departemen Kehakiman AS, menolak berkomentar. Namun, pada Agustus lalu, perusahaan yang berbasis di San Francisco itu mengaku tengah bekerja sama dalam penyelidikan awal Departemen Kehakiman AS mengenai penyuapan pejabat asing.

Penyelidikan aparat AS terhadap Uber tak hanya terbatas di Indonesia

Menunggu

Sementara itu, pihak kepolisian Indonesia masih menunggu hasil penyeleidikan di AS lebih lanjut.

“Polri memandang, pembayaran yang diduga tak lazim itu masih dalam penyelidikan aparat Amerika Serikat, dibawah yurisdiksi Amerika Serikat. Tentu hal itu adalah dalam rangka penegakan hukum yang kemudian diduga ada hubungannya dangan petugas Polri,” tambah Wasisto.

Diingatkan Wasisto, Polri menghormati otoritas Kepolisian AS yg sedang  menangani kasus tersebut. Jika diketemukan fakta dan bukti menurut sistem pembuktian Indonesia, maka Polri akan berpegang teguh kepada hukum positip Indonesia.

“Akan tetapi ada baiknya kita menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh otoritas penegak hukum di Amerika Serikat,  sambil memberikan ruang untuk Polri melakukan penyelidikan internal terhadap informasi tersebut, pungkasnya.***(tan/pp/rls)