Home Nusantara Mulai Hari Ini, Kawasan Puncak Berlaku Uji Coba Ganjil Genap

Mulai Hari Ini, Kawasan Puncak Berlaku Uji Coba Ganjil Genap

1,120
0
SHARE
Mulai Hari Ini, Kawasan Puncak Berlaku Uji Coba Ganjil Genap

BOGOR [www.parahyangan-post.com]  - Uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai digelar hari ini, Jumat (3/9/2021).

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan setiap akhir pekan selama 24 jam. Berlaku bagi mobil mau pun motor yang melintas dari arah Jakarta menuju kawasan puncak.

“Uji coba ini rencananya dilakukan selama dua pekan, yakni setiap weekend atau hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Kalau memang hasilnya mengarah kepada kebaikan, tentunya akan kita buat payung hukumnya,” ucap Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, Kamis (2/9/2021).

Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal maka akan diberi sanksi putar balik.

Ade melanjutkan, uji coba sistem ganjil genap ini merupakan buntut dari membludaknya wisatawan di kawasan Puncak pekan lalu. Padahal, lokasi tersebut masih diberlakukan PPKM Level 3, yang mana tidak diperbolehkan adanya perkumpulan massa.

Menurut Ade, masyarakat yang pergi ke kawasan Puncak hanya untuk sekedar mencari udara segar, menikmati pemandangan, tidak ke hotel, atau ke tempat wisata karena tempat wisata masih tutup, dan masih dimonitor oleh Satgas Covid-19.

“Berita macetnya wilayah Puncak memang sampai ke pemerintah pusat, maka pemerintah pusat meminta kami untuk segera mencari solusinya, agar tidak terulang kembali. Ketika ada pelonggaran biasanya masyarakat menganggapnya apapun sudah diperbolehkan, sehingga akhirnya masyarakat ramai-ramai mengunjungi kawasan Puncak,” kata Ade.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menyatakan, setidaknya ada 7 titik penyekatan yang didirikan untuk mendukung sistem ganjil genap.

Di antaranya titik penyekatan pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Meski begitu, ada kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan dinas, pengangkut logistik"Pungkasnya .

(Yuni/PP)