Home Opini Kubur Plagiarisme di Perguruan Tinggi - Universitas

Kubur Plagiarisme di Perguruan Tinggi - Universitas

Karikatur Karya Munadi

1,063
0
SHARE
Kubur Plagiarisme di Perguruan Tinggi - Universitas

Belajar menuntut ilmu, menempuh pendidikan merupakan kewajiban bagi setiap manusia.Begitu pentingnya menuntut ilmu,
 ada pepatah - mutiara  orang Arab: " Tuntutlah ilmu dari buaian ( bayi ) hingga liang lahat." 
Manusia hidup berkewajiban belajar menuntut ilmu sepanjang hidup, mulai dari dilahirkan ( dari perut ibunya ) sampai kematian menjemputnya.

Belajar menuntut ilmu baik di jalur  formal maupun non-formal, tentu diperlukan semangat dalam diri, kesungguhan dan kejujuran, agar kelak dapat ilmu yang bermanfaat baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. 
Jangan sampai karena malas belajar, ingin cepat selesai kuliah di universitas dan meraih titel atau gelar kesarjanaan, lalu melakukan tindakan yang tercela seperti menjiplak karya orang lain dalam membuat karya tulis ilmiah, membuat skripsi tugas akhir kuliah. Menjiplak karya orang lain merupakan tindakan plagiarisme.

Perbuatan plagiarisme dapat dikenai hukuman berupa sanksi pidana, baik itu berupa pidana denda maupun pidana penjara. 
Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sanksi pidana pada pelanggaran plagiarisme harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh, sehingga universitas - perguruan tinggi dapat meningkatkan lulusan yang cerdas dan berhati jujur, dan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Sudah pasti setiap orang tua yang menitipkan anaknya belajar di universitas, perguruan tinggi, berharap anaknya berhasil dalam menurut ilmu. Setelah lulus dapat bekerja, syukur-syukur bisa menciptakan lapangan kerja yang berguna baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat.
Jika jadi pejabat, tidak melakukan perbuatan  seperti korupsi dan perbuatan tercela lainnya.*

Video Terkait: