PEMERINTAH - Dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk memberantas kegiatan judi online. Ramai diberitakan, ada pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga terlibat menjadi beking seribuan situs judi online. Kominfo sekarang berganti nama Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital).
Judi online terbukti sudah banyak menjerat dan menyengsarakan hidup masyarakat. Semoga pemerintah dan aparat penegak hukum mempunyai ketegasan dan kesungguhan hati untuk memberantas judi online.
Payung hukumnya sudah ada untuk pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak, yaitu: Pasal dalam Undang-Undang yang dapat digunakan untuk menjerat bandar judi online adalah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, pelaku judi online juga dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
- Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta bagi pemain yang menjadikan judi online sebagai mata pencaharian.
- Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta bagi pelaku judi online.
Agar kita tidak terjerat dan terperosok jauh judi online dan segala jenis perjudian lainnnya, mari kita bangun kesadaran bersama untuk memberantas dan menjauhinya.
ALLAH SWT (Tuhan Yang Maha Esa), berfirman dalam Al Qur'an:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(Surat Al Maa-idah ayat 90 ).
*
LEAVE A REPLY