Home Ekbis Hati-hati Pinjol Online

Hati-hati Pinjol Online

Cek Dulu ke OJK Status Perusahaannya

1,524
0
SHARE
Hati-hati Pinjol Online

Keterangan Gambar : Konsultan Keuangan, M Dahlan

Jakarta.parahyangan-post.com- Pinjaman online (pinjol) merebak sejak pandemi Covid-19. Meskipun sudah ada sebelumnya, namun tekanan ekonomi yang dihadapi selama masa Covid-19 menuntut untuk memaksimalkan layanan tersebut.

Di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah.

Salah satu yang memudahkan adalah adanya  platform  penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman  online (pinjol). Alih alih igin mendapatkan uang dengan cepat malah terjebak di Pinajaman Online Ilegal.

Masyarakat yang melakukan pinjol ilegal mendapat teror ataupun intimidasi lainnya.

Konsultan Keuangan, M Dahlan menilai, pinjol ilegal bukan bagian dari Fintech (Finansial Technology) lending yang selama ini menjadi jembatan untuk meningkatkan perekonomian.

Menurutnya, pinjol ilegal masuk kategori sebagai kejahatan. Dalam hal ini penipuan berkedok teknologi informasi. “Pinjol ilegal itu bukan bagian dari fintech. Pinjol ilegal sebagai praktik kriminal, sebagai bagian dari praktik penipuan, pemerasan dengan kedok teknologi informasi, tak sedikit korbannya. Dari sebar data hingga pemaksaan untuk mentransfer uang” kata Dahlan.

“Dia bisa jadi menyengsarakan kalau dia masuk ke pinjol ilegal. Jika sudah ada yang terjerumus ke Pinjaman Online Ilegal segera lapor ke Polisi!” katanya.

Menurutnya, pinjol ilegal akan jadi menyusahkan masyarakat. Karenanya, Dahlan menyarankan agar masyarakat mengecek lebih dulu ke situs OJK, yakni ojk.go.id atau contact center 157 jika hendak meminjam dana secara online.

“Jika ingin meminjam onilne hanya pada fintech lending yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di ojk.go.id atau di 157 contact center,” ucapnya.*** (aboe/pp/JD)