
Keterangan Gambar : H.Sutikno, Anggota Komisi E, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( FPKB), DPRD DKI Jakarta (Foto : Ist/PP)
JAKARTA - Parahyangan Post - Menanggapi vedio viral terkait kejadian penganiayaan terhadap seorang wanita oleh oknum petugas PPSU Kel. Bangka di Jl Kemang Dalam/VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, H.Sutikno, Anggota Komisi E, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( FPKB), DPRD DKI Jakarta, yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat dan bermitra dengan DPPAPP, mengutuk keras kejadian tersebut.
H. Sutikno menuturkan kejadian tersebut di luar batas norma susila yang berlaku. "Kejadian itu sudah masuk tindakan amoral, masuk dalam tindak kekerasan yang tidak dibenarkan di lingkungan sosial masyarakat Indonesia,"ujarnya kepada media, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut ia mendukung tindakan tegas satuan kerja di lingkungan PPSU di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya pelaku dalam melakukan tindakan tersebut terlihat jelas masih dengan seragam petugas PPSU yang berada dalam lingkup kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Apapun alasannya kejadian tersebut tidak dibenarkan baik secara norma sosial maupun agama,"ujar H. Sutikno.
Sebagaimana diberitakan kejadian penganiayaan, yang melibatkan oknum PPSU dan beredar di instagram tersebut terjadi pada Senin (8/8/2022) di daerah Jl. Kemang Dalam/VI RT.03/03, Bangka, Jaksel.
Menurut keterangan, pihak Bhabinkamtibmas, Kel. Bangka, yang menangani kasus tersebut, kejadian dipicu oleh rasa cemburu, di mana mereka sudah pacaran selama satu tahun dengan pelaku.
Meskipun demikian menurut H. Sutikno, jika pun pihak korban tidak ingin melanjutkan atau melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum, namun sanksi moral tetap bisa diberlakukan.
"Apalagi dalam hal ini pelaku kejadian masih dengan seragam PPSU yang terikat dengan etika dan moral, sehingga harus menghargai kodrat dan hak-hak perlindungan terhadap perempuan,"ujar H. Sutikno anggota Komisi E dari FPKB DPRD DKI Jakarta, yang juga bermitra dengan DPPAPP (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan).
Jakarta, Rabu (10/8/2022). Menanggapi vedio viral terkait kejadian penganiayaan terhadap seorang wanita oleh oknum petugas PPSU Kel. Bangka di Jl Kemang Dalam/VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, H.Sutikno, Anggota Komisi E, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( FPKB), DPRD DKI Jakarta, yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat dan bermitra dengan DPPAPP, mengutuk keras kejadian tersebut.
H. Sutikno menuturkan kejadian tersebut di luar batas norma susila yang berlaku. "Kejadian itu sudah masuk tindakan amoral, masuk dalam tindak kekerasan yang tidak dibenarkan di lingkungan sosial masyarakat Indonesia,"ujarnya kepada media, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut ia mendukung tindakan tegas satuan kerja di lingkungan PPSU di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya pelaku dalam melakukan tindakan tersebut terlihat jelas masih dengan seragam petugas PPSU yang berada dalam lingkup kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Apapun alasannya kejadian tersebut tidak dibenarkan baik secara norma sosial maupun agama,"ujar H. Sutikno.
Sebagaimana diberitakan kejadian penganiayaan, yang melibatkan oknum PPSU dan beredar di instagram tersebut terjadi pada Senin (8/8/2022) di daerah Jl. Kemang Dalam/VI RT.03/03, Bangka, Jaksel.
Menurut keterangan, pihak Bhabinkamtibmas, Kel. Bangka, yang menangani kasus tersebut, kejadian dipicu oleh rasa cemburu, di mana mereka sudah pacaran selama satu tahun dengan pelaku.
Meskipun demikian menurut H. Sutikno, jika pun pihak korban tidak ingin melanjutkan atau melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum, namun sanksi moral tetap bisa diberlakukan.
"Apalagi dalam hal ini pelaku kejadian masih dengan seragam PPSU yang terikat dengan etika dan moral, sehingga harus menghargai kodrat dan hak-hak perlindungan terhadap perempuan,"ujar H. Sutikno anggota Komisi E dari FPKB DPRD DKI Jakarta, yang juga bermitra dengan DPPAPP (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan).
(widhy/pp)
LEAVE A REPLY