
JAKARTA [www.parahyangan-post.com] - Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia noda hitam bagi dunia akademik, khususnya Universitas Indonesia. PP yang menghilangkan ketentuan sebelumnya yang ada pada PP No 68/2013, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara.
UI yang dalam catatan sejarah, merupakan universitas yang pernah memelopori kebenaran, kejujuran, dan keadilan di tanah air, sebagaimana moto UI, Veritas-Probitas-Justisia. UI juga memikul tanggungjawab sosial dan kebangsaan untuk meneladankan kebenaran, kejujuran, Nama baik UI dan penghargaan masyarakat yang didapatkan selama ini diraih dengan perjuangan, keringat dan darah civitas akademika, kini dipertaruhkan.
Karena itu sejumlah Eksponen Aktivis Alumni Universitas Indonesia, yang terdiri dari para aktivis kampus lintas angkatan menyatakan dan menuntut agar Rektor UI mengundurkan diri.
Para eksponen aktivis diantaranya Prof. Dr. Lukman Hakim, Ketua Dewan Mahasiswa (DM) 1978, Dr. Chandra Motik, mantan Ketua Iluni FH, Dr. Dipo Alam, Ketua DMUI 1975, Dr. Tubagus Haryono, mantan Ketua Iluni FMIPA, Moh Peter Sumaryoto, Ketua DM 1981, Edy Kuscahyanto, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) 1982, Dr. Fadli Fadli Zon, mahasiswa teladan UI, Matnoer, Ketua BEM, dan masih banyak lagi menyusul.
PERNYATAAN KEPRIHATIAN DAN RASA MALU
ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA
ATAS KASUS REKTOR UI
Mengamati situasi terkini atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Kami sejumlah lulusan Universitas Indonesia dilandasi atas kesadaran hal-hal berikut:
- bahwa UI dalam catatan sejarah, merupakan universitas yang pernah memelopori kebenaran, kejujuran, dan keadilan di tanah air, sebagaimana moto UI, Veritas-Probitas-Justisia.
- bahwa UI memikul tanggungjawab sosial dan kebangsaan untuk meneladankan kebenaran, kejujuran, keadilan.
- bahwa nama baik UI dan penghargaan masyarakat yang didapatkan selama ini diraih dengan perjuangan, keringat dan darah civitas akademika.
- bahwa diubahnya sebuah peraturan pemerintah sekedar untuk memenuhi kebutuhan pribadi seorang rektor jelas merupakan skandal hukum, moral dan akademis.
- bahwa kejadian ini merupakan aib bagi kami yang pernah menuntut ilmu di UI dan kini merupakan bagian dari warga masyarakat luas dan berpotensi menjadi stigma yang berkelanjutan.
M E N G I N G A T
- Kedudukan Universitas sebagai suluh yang membimbing perjalanan kehidupan bernegara telah semakin surut dengan regulasi MWA, Statuta dan Peraturan Pemerintah yang menempatkannya sebagai sekrup langsung dibawah kekuasaan.
- Bahwa institusi Majelis Wali Amanah, pemilihan rektor dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kehidupan universitas semakin menjauhkan dari otonomi kampus, kebebasan akademik dan otoritas ilmiah. Melalui mekanisme penunjukan Rektor, fasilitas finansial yang diberikan, menampilkan pimpinan yang tidak bertanggung jawab, jauh dari tuntutan Etik yang dipanggulnya.
M E N Y A T A K A N:
- MENUNTUT DIBERHENTIKANNYA REKTOR UI
- MEMINTA DIBUBARKANNYA MAJELIS WALI AMANAH UI
- MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT: SENAT AKADEMIK UI, DEWAN GURU BESAR, MWA, DAN REKTOR
- MEMINTA MAAF KEPADA MASYARAKAT LUAS DI TANAH AIR ATAS AIB YANG MENIMPA ALMAMATER KAMI.
Menyetujui Pernyataan Keprihatinan dan Rasa Malu Alumni Universitas Indonesia
- Zoelkarimen Nasution, FISIP
- Lukman Hakim, Ketua DMUI 78, FMIPA
- Anizar M Jasmin FISP
- Moh Peter Sumariyoto, DM UI 81, FT
- Raldiastanto Koestoer, FE
- Tubagus Harjono, FMIPA
- Said C A, FISIP
- Harry Padmakusuma. FISIP
- Odih Juanda, FISIP
- Udi Subakti, FISIP
- M.Usman Rahim, FT
- Adang Priyatna FT
- Anita Ferial siregar. FS
- Venny Zano, FT
- Elan Kusuma, FT
- Naymilton Roesdal, FT
- Amelia Siregar, FS
- Ariadi Kusuma , FT
- Firman Camil, FT
- Heryani Saherudin FT
- Hertati Faridansjah, FT
- Dara Hakim, FISIP
- Firmansyah, FMIPA
- Indra I, FH
- Ramadhani Akrom, FISIP
- Fadli Zon, FIB
- Darul Aqsha, FIB
- Mochammad Sholichin, FMIPA
- Mashriel Mansyur, FISIP.
- Umar Jaubah, FMIPA
- Ellya Yunus, FMIPA
- Dwi Librianto, FH
- Eppi PS, FT
- Sutisnowati, FT
- Chairul, FT
- Y N Adriyanta, FKG
- Irwan Djamaluddin, FS
- Adi Widodo, FK
- Ginalolo, FT
- Fauziah, FF
- Santi Mardjata, FT
- Gigin Praginanto
- Dipo Alam, DMUI 75, FMIPA
- Heru Purwanto, FH
- Andi Kosala, FPsi
- Chandra Motik, FH
- RB Wahyu, FMIPA
- Matnoer, FT
- Yunino Yahya, FE
- Bambang Tri Puspito, FT
- Ariantara Arsyaf, FS
- Budi Siswanto, FT
- M Amrin, FF
- Suprapto, FT
- Ucok, FMIPA
- Harun Alrasjid, FT
- Ibrahim Aji, FIB
- Bambang Junaidi, FPsi
- Maria Boer, FH
- Ismet DN, FT
- Tony Tondo, FT
- Indra Permana, FT
- Nurani, FISIP
- Djodjon Nurdjaman, FT
- Inanda Murni, FPsi
- Iskandar Wahid, FT
- Halimatusya'Diyah/FH
- Siti Bakhriatin, FH
- Amdoda Rahmah, FT
- Halimah Abdullah, FF
- Gamal, FF/FEE UI
- Ita Gultom, FE
- Rukminiwati, FIK
- Jack Aspardi, FH
- Sony Ramawijaya, FH
- Iskandar Abdullah, FF
- Ahmad Nurhidayat, FT
- Zulhasril Nasir, FISIP
- Edy Kuscahyanto, Ketua MPM 82, FMIPA
- Adisastra Firdaus, FH
- Awal Syarifuddin, FMIPA
- Amri Bermawi, FMIPA
- Edi Yanis, FT
- Deddy Azis Akhmadi, FT
- Lisdy Hazir, FIB
- Muhammad Muhaimin Yudiarso, Vokasi
- Lila Lubis, FH
- Sahri Sutardi, FMIPA
- Raissa Anjanique Nathania, Vokasi
- Junuzar Rasyid, FPsi
- Media Rosdeva, FE
- Buyung Ishak
- Bobby Irawan, FH
- Amir Asikin Hasibuan, FPsi
- Hasril, FE
- Pramudjo Abdulgani, FK
- Afifi A. Taudjidi, FT
- Muhammad Amanullah, FK
- Henna Rya FMIPA
- Imam Hendargo, FMIPA
- Sri Retno Wahyuningsih, FF
- A. Yuliandi Bachtiar, FT
- Nashry A. Yunus, FISIP
- Abd. Armyn, FISIP
- Djoko Purwongemboro, FISIP
- Asronald Siregar, FISIP
- Halim Sabri, FISIP
- Fachruddin Lubis, FISIP
- M. Adinegoro, FISP
- Mirza Iskandar, FISIP
(rls/pp)
LEAVE A REPLY