
Keterangan Gambar : Presiden Partai UKM, H Bustan Pinrang, menyambut positif langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
JAKARTA - Parahyangan Post – Presiden Partai UKM, H Bustan Pinrang, menyambut positif langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi sektor UMKM, yang selama ini menghadapi tantangan berat terkait dengan piutang macet yang menghambat pertumbuhan dan kelangsungan usaha mereka, Kamis (07/11/2024) di Jakarta.
Dalam pernyataan resminya, H Bustan Pinrang menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan harapan baru bagi ribuan pelaku UMKM yang telah lama terbelit utang dan tidak mampu melunasinya. “Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian besar terhadap sektor UMKM. Dengan adanya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, pemerintah memberikan solusi konkret bagie bank-bank milik negara untuk memberikan keringanan melalui penghapusan piutang macet yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah tersebut memberi landasan hukum yang jelas bagi bank-bank milik negara, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, untuk menghapuskan piutang yang telah lama tidak dapat dilunasi oleh UMKM, dengan catatan utang tersebut memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam PP tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor UMKM yang merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional.
H Bustan Pinrang juga mengungkapkan bahwa penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat mendorong peningkatan akses UMKM terhadap pembiayaan perbankan ke depan. Dengan terbebas dari beban piutang lama, para pelaku UMKM akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini bukan hanya memberikan ruang bagi UMKM untuk bangkit, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Kami berharap, langkah ini dapat diikuti dengan kebijakan lain yang semakin mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses modal dan memperluas jangkauan pasar,” tambah H Bustan Pinrang.
Seiring dengan disahkannya PP ini, diharapkan UMKM yang sebelumnya kesulitan mengatasi piutang macet dapat memperoleh kesempatan untuk merestrukturisasi usaha mereka, sehingga dapat kembali berkontribusi pada perekonomian Indonesia yang lebih stabil dan inklusif.
(Kontributor/Lipsus: Jalal/PP)
LEAVE A REPLY