KULON PROGO – www.parahyangan-post.com - Kedeputian Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Kesiapsiagaan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Tsunami dipicu Gempabumi. Upaya ini merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan BNPB kepada pemerintah daerah melalui Program IDRIP guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat bencana.
Deputi Bidang Pencegahan Dra. Prasinta Dewi, M.A.P menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang sama akan keberadaan dokumen tersebut sehingga dapat diterima oleh semua pihak dan disepakati bersama oleh pemangku kepentingan yang ada untuk menyiapkan penanganan darurat yang lebih baik.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo diharapkan dapat melakukan review secara berkala dokumen rencana kontingensi ini serta dapat menindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas manajerial pelaku penanggulangan bencana dengan latihan bersama secara bertahap, bertingkat dan berlanjut melalui geladi ruang atau Tabletop Exercise (TTX), geladi posko atau Command Post Exercise (CPX) dan geladi lapang atau Field Training Exercise (FTX)”, ujar Prasinta dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Dokumen Rencana Kontingensi Tsunami di Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (3/8).
Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten di Dearah Istimewa Yogyakarta yang rawan 10 ancaman bencana karena posisi Kabupaten Kulon Progo yang berada di bagian selatan berhadapan langsung dengan laut dengan ancaman risiko tinggi tsunami.
“Beberapa langkah pencegahan sudah dilakukan melalui mitigasi vegetasi penanaman pohon di area green belt dengan berbagai jenis tanaman untuk meredam efek gelombang tsunami”, jelas Dwipanti.
Beragam jenis kegiatan dalam program IDRIP dilakukan di Kabupaten Kulon Progo meliputi pemasangan rambu evakuasi di 6 Kalurahan yang berbatasan langsung dengan pantai selatan, pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di 6 Kalurahan, penyediaan Early Warning System (EWS) di 6 titik dan penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Tsunami yang dipicu Gempabumi.
Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati berpesan kepada Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran sebagai tindaklanjut dari dokumen rencana kontingensi ini.
“Dengan tersusunnya Rencana Kontingensi di Kabupaten Kulon Progo maka tiap unsur terlibat dalam tanggap darurat bencana memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai struktur komando penanganan darurat bencana yang disepakati bersama, sehingga setiap pihak yang terlibat dapat memposisikan diri pada saat kejadian bencana sesuai fungsi dan tugas tersebut”, tutur Esti.
Prasinta turut memberikan apresiasi atas komitmen dan kerjasama kolaboratif kepada para pihak yang telah membantu selama proses penyusunan dokumen rencana kontingensi pada seluruh tahapan hingga menjadi dokumen rencana kontingensi yang berkualitas.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan akhir dari tahapan penyusunan rencana kontingensi yang dapat kami dukung melalui program IDRIP. Kami dari BNPB akan menyerahkan sepenuhnya Dokumen Rencana Kontingensi kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutup Prasinta.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terpilih menjadi salah satu diantara 30 kabupaten/kota di Indonesia yang terlibat dalam program Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP) yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat melalui upaya mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini menghadapi ancaman tsunami akibat gempabumi.
Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Tsunami dilakukan dalam beberapa tahapan, antara lain rapat persiapan yang dilaksanakan pada 3 April 2023, dilanjutkan dengan penyusunan Draft Nol pada 4 hingga 6 April 2023 dan finalisasi pada 21 Juni 2023, kemudian Semiloka pada 1 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan Sosialisasi Dokumen Rencana Kontingensi di Kabupaten Kulon Progo menjadi pembuka rangkaian kegiatan pada 30 kabupaten/kota. Pada pekan pertama bulan Agustus ini secara paralel telah dilakukan kegiatan sosialisasi dokumen rencana kontingensi tsunami di 7 (tujuh) kabupaten/kota lainnya, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Trenggalek.
Terbitnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota menyebutkan penyusunan rencana kontingensi sebagai salah satu jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana yang sifatnya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo, Perwakilan BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta, Perwakilan Forkompimda, Forum PRB Kabupaten Kulon Progo. Peserta kegiatan merupakan perwakilan dari berbagai perwakilan organisasi/lembaga pemangku kepentingan penanggulangan bencana di Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah peserta sebanyak 95 orang.
(rls/pp)
LEAVE A REPLY