Keterangan Gambar : Cek Posisi Gunung Merapi
JAKARTA,
24 Mei 2018 – Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) bersama Pusat
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), meluncurkan aplikasi Cek
Posisi untuk Gunung Merapi. Aplikasi ini
menggunakan sebuah tautan berupa links
yang terhubung ke Google Maps.
Saat
ini aplikasi Cek Posisi untuk Gunung Merapi sudah bisa diakses menggunakan
ponsel android dan iphone maupun ponsel lainnya secara online, melalui tautan sebagai
berikut : https://siaga.bnpb.go.id/CekPosisiMerapi
BNPB
bersama PVMBG akan terus mengupdate informasi terkait zona berbahaya yang
direkomendasikan oleh PVMBG. Pada status Waspada per tanggal 21 Mei 2018 adalah
Radius 3 km. Informasi akan selalu diperbaharui sesuai dengan kondisi terbaru Kegunungapian
Merapi yang direkomendasikan PVMBG.
Dengan
demikian aplikasi Cek Posisi untuk Gunung Merapi ini akan sangat membantu bagi
warga masyarakat sebagai guidence
atau panduan posisi aman pada area Kawasan Rawan Bencana (KRB) Erupsi Gunung
Merapi.
Penggunaan
aplikasi Cek Posisi sangat mudah, hanya dengan mengklik tautan yang sudah
terhubung ke Google Maps tersebut, maka akan tampil peta dalam mode hybrid maupun satelit, serta posisi kita
saat menggunakan google maps.
Sebagai
catatan akurasi posisi pengguna tergantung pada perangkat yang digunakan. Untuk
perangkat yang sudah mendukung GPS dan AGPS dan GLONASS tentu memiliki akurasi yang lebih baik karena sudah
ada fasilitas GPS offline dan online.
Berikut
langkah-langkah menggunakan aplikasi Cek Posisi untuk Gunung Merapi :
Melalui
Browser :
1. Buka browser HP Anda
2. Ketik : https://siaga.bnpb.go.id/CekPosisiMerapi
3. Link tersebut akan menyabungkan dengan peta KRB yang telah terhubung dengan Google Maps.
4. Klik buka menyimpan otomatis tautan pada Maps
5.
Perhatikan
lokasi Anda. Pastikan berada diluar zona Waspada (KRB) yang telah ditetapkan.
Untuk memperbesar
tampilan peta klik tanda ( + ). Sebaliknya untuk memperkecil klik tanda ( -
).
Berdasarkan
update KRB Gunung Merapi, tanggal 21 Mei 2018, status Level II (WASPADA) untuk
radius 3 km dideskripsikan dengan lingkaran merah (sebagaimana terlihat dalam
peta tersebut).
Silahkan
dijadikan pedoman untuk melihat apakah tempat tinggal/posisi kita berada pada
kawasan daerah terancam bahaya gunung atau pada tempat yang aman.
Berikut
pembagian zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Merapi :
KRB III
: dideskripsikan denga area warna merah, yang sering terlanda awan panas,
aliran lava, guguran batu (pijar), gas beracun dan lontaran batu (pijar) hingga
raius 2 km.
KRB II
: dideskripsikan dengan warna merah muda, yang berpotensi terlanda aliran awan panas,
gas beracun, guguran batu (pijar) dan aliran lahar.
KRB I :
dideskripsikan dengan warna kuning, yang berpotensi terhadap lahar atau banjir
dan kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas.
Untuk
lebih jelasnya silahkan langsung cek posisi Anda menggunakan google maps. Apabila
GPS ponsel dan signalnya bagus maka akan terlihat titik posisi dimana Anda
berdiri. Posisi bisa diketahui apakah ada di KRB I (zona kuning), KRB II (zona
merah muda), KRB III (zona merah). Ketika kita membuka google maps tersebut,
kita tidak berada pada ketiga posisi KRB tersebut, berarti posisi menunjukan
pada zona aman.
Sebelumnya
aplikasi Cek Posisi seperti ini pernah diluncurkan dan dimanfaatkan untuk
penanganan erupsi Gunung Agung di Bali, hasilnya sangat membantu bagi warga
masyarakat termasuk para wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Dewata.
Berdasarkan data terakhir, sebanyak :
1.289.439 orang mengunjungi dan menggunakan aplikasi Cek Posisi untuk Gunung
Agung di Bali tersebut.
Sebagaimana
diketahui bahwa sejak Senin (21/05/2018) pukul 23.00 WIB, PVMBG telah menetapkan
kondisi Erupsi Gunung Merapi dari Normal
(level I) menjadi Waspada (level II), hal ini seiring dengan meningkatnya
aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan beruntunnya letusan
freatik dan diikuti kegempaan.
Dengan naiknya status Waspada maka penduduk yang berada di
dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. Tidak boleh ada
aktivitas masyarakat di dalam radius 3 km. Kegiatan pendakian untuk sementara
dilarang kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi
bencana.
(rls/pp)
LEAVE A REPLY