Home Polkam Bawaslu Kepulauan Seribu Gelar Raker Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kepulauan Seribu Gelar Raker Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024

Setiap kasus harus ditangani dengan cepat dan efisien

273
0
SHARE
Bawaslu Kepulauan Seribu Gelar Raker Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024

JAKARTA, parahyangan-post.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu memperkuat tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan di gelar pada 27 November 2024.

Kegiatan rapat kerja penyelesaian sengketa digelar  di d'Arcici hotel  Jl Sunter permai Raya ,Jakarta Utara pada hari Rabu, 13 November 2024. Menghadirkan Narasumber M Dimyati dan H.Sumarno.

Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Putriusma mengatakan Rapat kerja bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan sengketa dan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu .

Menurutnya, sinergi antara divisi hukum dan penyelesaian sengketa  dengan divisi lainnya sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan.

"Kita harus bekerja bersama untuk menghadapi tantangan yang ada dan menjaga kepercayaan publik," katanya

Rapat kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota Bawaslu dan Panwascam dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu kegiatan  juga bertujuan memperkuat koordinasi antar-divisi untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil dan transparan di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Seribu Ulil Amri mengatakan, kegiatan tersebut  adalah langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan sengketa dan pelanggaran.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan cepat dan efisien, sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya .

Lebih lanjut dikatakan Ulil sinergi semua divisi agar semua berjalan baik dan lancar, data dan informasi yang akurat dalam penanganan pelanggaran sangat diperlukan dalam mengungkap dugaan pelanggaran pemilu.

Menurut dia, dengan data yang akurat, pengawas pemilu bisa mengambil langkah yang tepat dan efektif dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi.

"Data ini menjadi suatu keharusan yang dimiliki pengawas dalam melakukan penindakan maupun penyelesaian sengketa pemilu," kata dia.

Adapun tujuan di selenggarakan kegiatan ini diantaranya merumuskan strategi langkah langkah yang efektif dalam hal penanganan pelanggaran pemilihan serentak di kota Jakarta yang akan di selenggarakan nanti pada tanggal 27 November 2024.

Sedangkan nara sumber utama M Dimyati  mengatakan, dalam proses penanganan pelanggaran pemilu mediasi dan transparansi sangat penting pada melakukan penyelesaian sengketa pemilihan.

"Ini yang menjadi kunci dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata dia.

Adapun undangan peserta dalam kegiatan ini yakni , Rahadi Pramono selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, 
Ahmad Fiqri dan Ulil Amri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Putri Usmawati selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Adm. Kep. Seribu, M. Rafli selaku BPP Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Acan dan Agus Salim dari Pemkab Kepulauan Seribu, Staf Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Staf Panwascam Kecamatan Seribu Selatan, Staf Panwascam Kecamatan Seribu Utara, Mahasiswa Magang Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan unsur media.***(aboe/pp/awh)

Bersama rakyat awasi pemilu ,bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu .