Jakarta, parahyangan-post.com-Bawaslu Provinsi DK Jakarta mengadakan kegiatan “Rakernis Hukum" Bersama Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam. Tema, Peran Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam dalam menjalankan pengawasan tahapan kampanye, antisipasi Potensi dan Identifikasi dugaan Pelanggaran pada masa kampanye.
Kegiatan ini dalam rangka penguatan kapasitas Pengawas Pemilu dilingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se- Provinsi DK Jakarta menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024, bertempat di Tavia Heritage Hotel Jl. Letjen Suprapto No.1, RT.1/RW.1, Cemp. Putih Bar.,Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat,Jakarta, (29/9).
Dwi Hening Wardani selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran ,Penyelesaian Sengketa dan Hukum menyampaikan laporan kegiatan nya , kegiatan ini bernama Rakernis hukum dengan Bawaslu Kab/kota dan panwascam dalam penyiapan kajian hukum terhadap potensi pelanggaran pada masa kampanye, tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang identifikasi dan kajian hukum terhadap potensi pelanggaran masa kampanye yang sedang berlangsung. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/ kota se DK Jakarta ,Panwascam se DK Jakarta ,staf ,Kasek dan unsur media.
Adapun narasumber yang mengisi dalam kegiatan ini yakni Prof Lili Romli, Kurniawan ,SH,MH,
Dr Radian Syam,SH,MH.
Quin Pegagan selaku Kordiv Humas dan Datin menyampaikan, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye dan mengingatkan kepada panwascam agar mengetahui LO atau tim kampanye pasangan calon.
"Karena kalau kita sudah mengetahui LO kita akan tahu potensi pelanggaran dan panwascam harus tau bagaimana membuat laporan atau kajian pelanggaran dan maksimalkan kewenangan anda sebagai panwascam,"ujarnya.
Sementara Kordiv Hukum dan Diklat Sakhroji,SH, MH, menyampaikan, kegiatan rapat kerja teknis ini diadakan dalam dua tahap. Sesi pertama menghadirkan sebagian Pangawas Pemilu dan sebagainya pada sesi kedua, karena sebagian harus tetap melakukan pengawasan kegiatan kampanye wilayah masing masing, yang sudah di mulai sejak 25 September 2024 dan sudah memasuk hari ke 5.
Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta bersama Pasangan Calon, Stakholder, Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat telah melakukan Deklarasi Pilkada Damai dan Berintegritas.
"Untuk Mencapai Pilkada Damai maka secara bersama kita harus menjaga kondusifitas wilayah DKI, lakukan langkah pencegahan dan berikan rasa keadilan, Untuk Mencapai Pilkada Berintegritas maka sampaikan aturan2 tahapan Pilkada dan menegakkan keadilan terhadap pelanggaran pilkada," tuturnya.
Sebagai Pengawas pemilu, lanjut Sakroji, Bawaslu harus berintegritas artinya antara perbuatan dan ucapan itu harus sesuai, konsisten dalam melaksanakan tugas pengawasan juga tidak memihak atau berat sebelah, serta tegakkan keadilan.
"Kuasai dan pahami aturan tahapan Pilkada, Peraturan KPU tentang Kampanye, Surat Edaran Bawaslu terkait Identifikasi Kerawanan dan Strategi Pencegahan, Aturan Netralitas ASN, TNI dan Polri, serta aturan terkait lainnya, sebagai bekal dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan keadilan Pilkada. Koordinasi dengan semua Stakeholder Pilkada, melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan secara bersama (kolektif kolegial), menjaga nama baik lembaga Bawaslu, agar tercapai Pilkada DKI Jakarta Damai Berintegritas," tutupnya.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.(pp/aboe/AW)
LEAVE A REPLY