Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Jakarta, parahyangan-post.com Keplosian RI benar-benar serius menangani
masalah travel haji bodong melalui Filipina yang menelantarkan 177 calon jamaah.
Jumat, 9/9, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan
tujuh tersangka. Mereka adalah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias
A, dan Z AP.
“Para tersangka dijerat tiga pasal berlapis, yaitu pasal 62 UU No 8 tahun 1999
tentang UU perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang
penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,
" kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Kebayoran Baru.
Dari 7 tersangka, 6 di antaranya merupakan penanggungjawab atau pemilik dari
agen-agen travel. Sedangkan satu tersangka lagi kini berada di Filipina dan
juga sedang menjalani proses hukum di negara tersebut.
"Dia yang punya dua paspor itu, paspor Malaysia dan Filipina,"
ujarnya.
Tersangka H AS dan BMDW, lanjut Boy, merekrut dan menerima pembiyaan dari korban.
Keduanya menipu dengan cara merayu calon jamaah haji bahwa ibadah haji melalui
Filipina cepat, aman dan legal, kerugian mencapai Rp 3,5 miliar," kata Boy
Boy mengatakan, dua tersangka itu memberangkatkan sebanyak 38 orang. 19 orang
asal Jepara, Jawa Tengah, 13 orang asal Pasuruan, Jawa Timur, 2 asal Jambi, 3
asal Tangerang, dan 2 asal Bogor.
Sementara itu, tersangka M NA memberangkatkan calon jamaah haji sebanyak 65
orang. Kerugian para korban akibat ini mencapai Rp 6.358.945.565.
Boy menambahkan, tersangka H MT ada 21 korban dengan kerugian total sebesar Rp
3.160.000.000. Rinciannya, 21 orang masing-masing membayar Rp 150 juta, dan
satu orang lagi membayar Rp 136. Juta.
"Untuk tersangka H F alias A dan H AH alias A, jumlah jamaah 24 orang,
kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar," ujar Boy.
Sedangkan tersangka Z AP memberangkatkan jamaah sebanyak 12 orang. Kerugian
para korban mencapai sekitar Rp 2 miliar.
"Para tersangka ini merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran
ibadah haji khusus secara tanpa hak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan
penipuan dengan cara menyampaikan bahwa ibadah haji melalui Filipina cepat,
aman dan legal," urai Boy.*** (aboe)
LEAVE A REPLY