Home Agama 7 Tersangka Travel Haji Bodong Kena pasal Berlapis

7 Tersangka Travel Haji Bodong Kena pasal Berlapis

Penipuan 177 Calhaj di Filipina

2,535
0
SHARE
7 Tersangka  Travel Haji  Bodong Kena pasal Berlapis

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

Jakarta, parahyangan-post.com  Keplosian RI benar-benar serius menangani masalah travel haji bodong melalui Filipina yang menelantarkan 177 calon jamaah. Jumat, 9/9, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, dan Z AP.
“Para tersangka dijerat tiga pasal berlapis, yaitu pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, " kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru.
Dari 7 tersangka, 6 di antaranya merupakan penanggungjawab atau pemilik dari agen-agen travel. Sedangkan satu tersangka lagi kini berada di Filipina dan juga sedang menjalani proses hukum di negara tersebut.
"Dia yang punya dua paspor itu, paspor Malaysia dan Filipina," ujarnya.
Tersangka H AS dan BMDW, lanjut Boy,  merekrut dan menerima pembiyaan dari korban. Keduanya menipu dengan cara merayu calon jamaah haji bahwa ibadah haji melalui Filipina cepat, aman dan legal, kerugian mencapai Rp 3,5 miliar," kata Boy
Boy mengatakan, dua tersangka itu memberangkatkan sebanyak 38 orang. 19 orang asal Jepara, Jawa Tengah, 13 orang asal Pasuruan, Jawa Timur, 2 asal Jambi, 3 asal Tangerang, dan 2 asal Bogor.
Sementara itu, tersangka M NA memberangkatkan calon jamaah haji sebanyak 65 orang. Kerugian para korban akibat ini mencapai Rp 6.358.945.565.
Boy menambahkan, tersangka H MT ada 21 korban dengan kerugian total sebesar Rp 3.160.000.000. Rinciannya, 21 orang masing-masing membayar Rp 150 juta, dan satu orang lagi membayar Rp 136. Juta.
"Untuk tersangka H F alias A dan H AH alias A, jumlah jamaah 24 orang, kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar," ujar Boy.
Sedangkan tersangka Z AP memberangkatkan jamaah sebanyak 12 orang. Kerugian para korban mencapai sekitar Rp 2 miliar.
"Para tersangka ini merekrut calon jamaah haji dan menerima pembayaran ibadah haji khusus secara tanpa hak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan penipuan dengan cara menyampaikan bahwa ibadah haji melalui Filipina cepat, aman dan legal," urai Boy.*** (aboe)