Home Nusantara 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah Minimum Th 2025 & Cabut UU Cipta Kerja

5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah Minimum Th 2025 & Cabut UU Cipta Kerja

289
0
SHARE
5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah Minimum Th 2025 & Cabut UU Cipta Kerja

Keterangan Gambar : Said Iqbal Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh

JAKARTA - Parahyangan Post - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa mogok nasional akan segera dilaksanakan pada bulan November 2024. Keputusan ini telah disepakati beberapa konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia, serta sekitar 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional. Aksi mogok nasional ini diperkirakan akan melibatkan lebih dari 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

Said Iqbal menjelaskan bahwa mogok nasional direncanakan akan dilaksanakan pada 11-12 November dan/atau 25-26 November 2024. Tanggal-tanggal tersebut dipilih secara tentatif, dan aksi ini akan berlangsung selama dua hari penuh. Aksi mogok ini diprediksi akan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia, yang akan berhenti berproduksi selama periode mogok berlangsung. Total buruh yang akan ikut serta dalam aksi ini diperkirakan mencapai 5 juta orang, yang tersebar di berbagai sektor industri di Indonesia.

“Sektor-sektor yang terlibat meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lainnya di Indonesia. Bahkan, buruh pelabuhan dari Medan hingga buruh angkutan di TKBM juga akan turut serta dalam mogok nasional ini,” ujar Said Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan berdasarkan undang-undang mogok kerja di tempat kerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

"Ini adalah unjuk rasa nasional yang dilakukan di luar pabrik, bukan di dalam tempat kerja, karena kami tidak sedang berunding dengan perusahaan terkait upah minimum. Isu ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mempengaruhi seluruh pekerja di Indonesia," kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga mempertegas bahwa Partai Buruh tidak menjadi pengorganisir utama mogok nasional ini. Yang mengorganisir sepenuhnya adalah serikat-serikat pekerja, bukan partai politik. Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik kepada perjuangan para buruh dan serikat pekerja atas dua isu utama yang menjadi alasan mogok nasional ini: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10% serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

Mogok nasional ini dirancang untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik di seluruh kawasan industri di Indonesia, termasuk di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Seluruh buruh, baik yang menjadi anggota serikat buruh maupun yang bukan, dipersilakan untuk ikut serta dalam aksi ini, karena perjuangan ini menyangkut kepentingan semua buruh.

Adapun lokasi aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di depan pabrik-pabrik di kawasan industri, serta di berbagai kantor pemerintahan seperti kantor bupati, walikota, gubernur, DPRD, Istana Negara, dan DPR RI. "Ini adalah aksi yang dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia, dan kami meminta masyarakat untuk memahami situasi tersebut jika terjadi gangguan lalu lintas atau aktivitas lainnya. Kami juga meminta masyarakat untuk menghindari lokasi-lokasi aksi selama tanggal mogok berlangsung," jelas Iqbal.

Iqbal juga mengimbau seluruh buruh yang akan berpartisipasi dalam aksi mogok nasional untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi berlangsung. "Saya menghimbau agar aksi ini dilakukan secara tertib dan damai. Tidak boleh ada tindakan kekerasan, kerusakan, atau pembakaran apapun. Ini adalah perjuangan suci yang harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai konstitusi," tegasnya.

Mogok nasional ini, menurut Said Iqbal, akan menjadi salah satu aksi buruh terbesar dalam sejarah Indonesia, dan akan berlangsung dengan melibatkan jutaan buruh di seluruh negeri. Partai Buruh, meski tidak mengorganisir, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan ini dan terus mendorong agar upah minimum dinaikkan serta Omnibus Law segera dicabut.

(rd/pp)