Home Husada Tolak Omnibus Law Ribuan Tenaga Kesehatan Unjuk Rasa ke Istana

Tolak Omnibus Law Ribuan Tenaga Kesehatan Unjuk Rasa ke Istana

1,367
0
SHARE
Tolak Omnibus Law Ribuan Tenaga Kesehatan Unjuk Rasa ke Istana

Keterangan Gambar : Ribuan Pengunjuk Rasa Turun Ke jalan Tolak RUU Omnibuslaw Tentang Kesehatan (sumber foto : ist/pp)

JAKARTA - www.parahyangan-post.com - Ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law tentang kesehatan. Massa berorasi didepan kantor Menko PMK, Kemenko Polhukam dan bergerak menuju Istana Negara Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law. Dan mempertahankan undang-undang yang ada, yaitu UU 38 Tahun 2004 tentang Kesehatan. 

" Kami tengarai bahwa dari substansi rancangan tersebut (Omnibus Law) banyak hal yang sangat tidak bisa kami terima. Menurut kami UU tersebut mengandung berbagai kelemahan disana-sini," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, Senin (8/5/2023).

Ia menyampaikan, bila disahkan UU tersebut potensi kriminalisasi dan perlindungan terhadap nakes lemah. Potensi pelemahan profesi itu bisa dibuktikan dengan berbagai pasal yang dihilangkan dalam undang-undang 38 yang sudah menguatkan sistem keperawatan Indonesia.

Harif menambahkan, undang-undang Omnibus Law tak ubahnya seperti binatang yang lapar karena bertindak caplok sana caplok sini serta mengorbankan tatanan sistem keperawatan, kebidanan dan kedokteran yang ada. Dari sisi substansi, menurutnya, rancangan undang-undang tersebut wajib ditolak.

" Karena itu kami akan terus melakukan konsolidasi untuk melakukan mogok atau cuti pelayanan bersama 5 organisasi profesi ini. Kami terpaksa akan melakukan hal tersebut sebagai sikap kami terhadap penolakan Omnibus Law," ungkapnya. 

Bahkan, sampai sejauh ini semua organisasi kesehatan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU diutarakan Harif. Hanya ada beberapa perwakilan saja yang diundang di kantor Menko PMK untuk sebatas mendengarkan.

" Karena kami hanya mendengarkan, jadi sampai saat ini belum diketahui hasilnya dan kita saat ini tidak tahu pembahasan DPR dan pemerintah. Kemudian kami juga sudah ke DPR bahkan bersurat ke presiden. Artinya memang ada apa dengan RUU ini. Jangan-jangan ada titipan-titipan dari pengusaha tertentu atau investor asing," katanya.

Koordinator Aksi PPNI, Maryanto mengatakan bahwa aksi penolakan ini merupakan rangkaian perjuangan tenaga kesehatan dalam memperjuangkan hak mereka melalui UU 38 agar tetap dipertahankan. Ia membantah apabila dalam aksi tersebut terdapat penggembosan dari pihak lain melalui isu mogok kerja.

" Motivasi kami cuma satu membatalkan membahas  UU Omnibus Law yang telah menghancurkan tatanan aturan kesehatan yang ada. Dan perlu diingat, kami tidak terlalu tertarik dengan isu penggembosan karena sejak awal PPNI sudah membangun komunikasi dengan pihak (termasuk Polri). Baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya sampai ditingkat Polsek Gambir," ujar Maryanto. 

" Jadi kita komunikasi dengan aparat insyaallah cukup aman. Dan internal PPNI sangat solid taat terhadap keputusan Rapimnas PPNI. Sehingga tidak ada potensi-potensi yang menyebabkan gangguan Kamtibmas," sambungnya. 

Lebih lanjut, diutarakan dia, Pemerintah dan DPR RI seharusnya fokus terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) bukan sibuk berbisnis dengan rakyatnya.

Diketahui, masa aksi yang berasal dari berbagai organisasi tenaga kesehatan ini datang dari Provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat. Namun beberapa di antaranya juga datang dari perwakilan Jogja, Makassar, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku hingga Papua.

(Didi/PP)