Keterangan Gambar : Evi Dellas Oktavia (jilbab) bersama Elisa Sugito dan Partners (sumber foto :ist/pp)
JAKARTA - Parahyangan Post.com - Seorang Ibu bernama Evi Dellas Oktavia meminta Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan kasus gugatannya secara adil.
"Dan obyektif juga," kata Evi sapaannya.
Ibu berusia 48 tahun ini menggugat beberapa pihak untuk mengembalikan haknya berupa sertifikat hak milik (SHM) rumahnya.
Ia berharap hakim mengabulkan permohonan gugatannya berupa SHM dan mengganti kerugian immaterial.
"Karena saya sampai terusir dari rumah saya sendiri," ujar ibu dua anak ini.
Menurutnya peristiwa naas itu berawal dari proses jual beli rumahnya yang dilakukan di 2018.
Saat itu ia bermaksud menjual rumahnya di Taman Pagelaran Ciomas Bogor yang harga pasarannya Rp.700-800 Juta.
"Sepakat 500 juta, karena butuh, saya setuju," ucap Evi
Ketika ada seseorang bernama Acim berminat membeli rumahnya, Evi pun saat itu jujur kalau sertifikatnya masih ada di salah satu perusahaan multifinance di Ciwaringin Kota Bogor.
Berdasarkan kesepakatan Evi dan pihak yang ingin membeli rumahnya, mereka sepakat melunasi tagihan Evi di perusahaan multifinance tersebut.
"Pembeli ingin melihat sertifikat rumah saya,' tutur Evi.
Evi datang melumasi ke perusahaan multifinance tersebut bersama perwakilan Acim yang ingin membeli rumahnya.
Evi dijanjikan akan langsung mendapatkan sertifikat rumahnya setelah pelunasan tagihan sekitar Rp.120 juta.
Setelah pelunasan, pihak perusahaan multifinance ternyata tidak langsung memberikan sertifikat rumahnya.
"Dijanjikan keluar 14 hari kerja," ungkap Evi.
Setelah 14 hari kerja, Evi menanyakan perihal sertifikat rumahnya kepada pihak yang melunasi tagihannya itu.
Namun ia menerima jawaban dari mereka, sertifikatnya sedang diproses.
Sampai pada suatu waktu, ia kaget ada tagihan dari bank lain yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sekar Cibinong
"Sertifikat saya jadi jaminan pinjaman di bank," ungkap Evi
Ia pun menjelaskan kepada bank tersebut bahwa ia tidak pernah meminjam di bank itu.
Pihak bank tidak mau tahu dan terus menagih melalui debt collector-nya.
"Akhirnya saya terusir dari rumah awal 2019," tutur Evi.
Ternyata sertifikat miliknya dijaminkan ke BPR Sekar Cibinong untuk pengucuran kredit atas nama Angeline.
Untuk Angeline sendiri adalah masih ada kaitan saudara dengan Dwi Febrianto rekan bisnis Acim yang ingin membeli rumahnya.
Permasalahan semakin rumit, saat pada 2020 BPR Sekar Cibinong dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui sertifikat rumahnya berada di BPR Sekar Kaltim.
Sampai akhirnya melalui kantor pengacara Elisa Sugito dan Partners, Evi pada 2023 melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Melalui Elisa Sugito dan Partners, Evi menggugat 3 pihak, BPR Sekar Kaltim, Acim dan Angeline.
Elisa menjelaskan bahwa dalam persidangan, BPR Sekar Kaltim gagal membuktikan Levering (pemindahan hak milik) SHM Evi Delias Oktavia.
Menurutnya BPR Sekar Kaltim hanya mengutip pendapat hukum sebagai alat bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
Tergugat II dan III pun tidak mengajukan bukti tertulis dan saksi dalam persidangan.
"Dugaan kami, mereka (tergugat) melakukan perbuatan melawan hukum," kata Elisa.
Elisa berharap BPR Sekar Kaltim segera mengembalikan sertifikat milik kliennya.
"SHM ini demi hukum sah milik klien kami," papar Elisa.
Elisa juga berharap putusan majelis hakim nantinya bisa memberikan terang kasus ini.
"Agar klien kami bisa hidup tenang," tutur Elisa.
Sementara itu tim pengacara Evi lainnya, Wiend Sakti Myharto menyoroti pemberian kredit BPR Sekar kepada Angeline dengan jaminan sertifikat Evi.
Pemberian kredit kepada Angeline tanpa persetujuan Evi jelas melanggar prinsip itikad baik.
BPR Sekar melanggar prinsip itikad baik berdasarkan pasal 1338 Kita Undang Undang Hukum Perdata.
"Dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum," kata Wiend
(rd/pp)
LEAVE A REPLY