Home Hukrim Sengketa Merk Dagang WD-40 Melawan Get All-40 Berujung Ke Pengadilan Niaga

Sengketa Merk Dagang WD-40 Melawan Get All-40 Berujung Ke Pengadilan Niaga

1,428
0
SHARE
Sengketa Merk Dagang WD-40 Melawan Get All-40 Berujung Ke Pengadilan Niaga

JAKATA (Parahyanganpost.com) - Produk otomotif pelumas WD-40 menggugat produk saingannya merek Get All-40 ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (PNN Jakpus). Saat ini sengketa merk produk cairan anti karat yang digunakan untuk keperluan otomotif tersebut telah memasuki agenda eksepsi. 

Duta Baskara SH MH selaku ketua majelis hakim PNN Jakpus menyampaikan sidang mendatang akan dibuka dengan agenda replik. Dalam kesempatan ini, sengketa merek produk otomotif dihadiri oleh penggugat dan tergugat meskipun sidang berjalan dengan singkat.

" Ada yan ingin disampaikan segala sesuatunya. Tapi tetap mengingatkan tentang kekurangan kami, jadi kita buka lagi hari Rabu untuk acaranya replik," kata majelis hakim, Selasa (17/2/2021). 

Kemudian, Djamhur SH sebagai kuasa merek Get All-40 mengatakan produk tersebut telah mengantongi hak paten sejak tahun 2008 lalu. Dalam perkara perdata ini pihaknya digugat oleh WD-40 meskipun sebelumnya gugatan pertama telah dilayangkan. 

Untuk pengembangan dan inovasi sejak tahun 2015 Benny Bong mendaftarkan 3 merek dagang tambahan ke Hak kekayaan Intelektual (HKI) dan mendapatkan dua (2) sertifikat merek dan Lukisan Get All-40 dengan IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.

" Artinya gugatan itu subjek dan objeknya kan sama, nanti kalau urusan itu (gugatan) dikabulkan repot nanti bisa bertabrakan itu terserah majelis hakim nantinya," jelas Djamhur. 

Menurut dia, disela-sela esepsi atau jawaban saat persidangan terbuka diungkapkan legal standing. Diketahui, WD-40 merek dagang berasal dari USA dan untuk produk Get All-40 sendiri produksi anak bangsa Indonesia. 

Selain itu, pemilik merek Get All-40 yakni Benny Bong sebagai tergugat dalam perkara hak paten dinyatakannya sudah sesuai prosedur dan bersertifikat. Namun disayangkan, selepas sidang pihak WD-40 saat dimintai keterangan hak paten ini enggan menanggapi pertanyaan wartawan. 

" Kalau dia kan merek WD-40 kalau kita Get All-40, jadi pengucapannya sudah berbeda begitu. Jadi enggak ada keliru artinya permohonan banding ini saya rasa sudah tepat," ungkapnya.

(dw/pp/rd)