Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus saat menerima Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia di kantornya. (foto evn)
Jakarta, parahyangan-post.com-Senator RI Dapil Jakarta yang juga Wakil Ketua Komite III DPD, Dailami Firdaus menerima audiensi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ( KTKI ). Diantaranya Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, Acep dan lainnya.
Audiensi terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap anggota KTKI oleh Kementerian Kesehatan.
Dailami Firdaus menegaskan akan mengawal kasus ini agar para anggota KTKI mendapatkan hak-haknya.
"Saya sangat miris dan prihatin mendengar penjelasan dari Ibu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang begitu detail menerangkan permasalahannya," ujar Dailami kepada pers usai pertemuan.
Dilanjutkan Dailami, selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerjanya yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, di situ terindikasi ada pelanggaran hukum.
"Kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaannya," ujar Dailami yang juga Ketua Yayasan Pendikan Tinggi As Syafiiyah (YAPTA) ini.
Apalagi, lanjut Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisli di wilayah Jakarta dan sekitarnya dan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 tahun 2018 tentang Tatata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing Masing Tenaga Kesehatan Di pasal 6 ayat 1 poin g. melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. Lalu sekarang diberhentikan secara sepihak dan mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI.
"Dan ada beberapa catatan lainnya yang menjadi konsen saya dan akan saya bahas di Komite III dalam waktu dekat, agar permasalahan ini dapat selesai secara baik dan tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Karena ini, tambah Dailami, menyangkut banyak hal, diantaranya adalah sorotan perihal transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance.
"Tentunya prinsip good governance tidak boleh dikesampingkan karena prinsip tersebut sangatlah penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas suatu lembaga negara yang tugasnya adalah untuk kepentingan masyarakat luas, apalagi ini mengenai hak kesehatan rakyat Indonesia," pungkas Dailami.*** (aboe/pp/erv)
LEAVE A REPLY