Home Nusantara Puluhan Ribu Ton Limbah B3 Masuk Rembang, Keselamatan Warga Terancam

Puluhan Ribu Ton Limbah B3 Masuk Rembang, Keselamatan Warga Terancam

#LingkunganHidup

1,591
0
SHARE
Puluhan Ribu Ton Limbah B3 Masuk Rembang, Keselamatan Warga Terancam

REMBANG (Parahyanganpost.com) -- Masyarakat Dusun Ngango, Desa Gandri Rojo, Kec. Sedan, Desa Sendang Mulyo, Kec. Sluke dan Desa Sudan, kec. Kragan Kab. Rembang menghadapi ancaman oleh keberadaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang masuk melalui Pelabuhan yang dibawa oleh Kapal Tongkang lalu diangkut dengan truck hingga tempat pembuangan di tiga Desa tersebut. Limbah B3 berbentuk material tanah (Spent Bleaching Earth/ SBE) datang tiga kali pengangkutan melaui kapal tongkang dengan jumlah sekitar 26.000 Ton,

Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Rembang (FMPLR) Boma Aji mengungkapkan Pada bulan April 2020 datang kapal tongkang Pertama dengan kapasitas muatan sekitar 7.500 ton dengan membawa Material tanah yang diduga limbah dan dibuang di Dusun Ngango, Desa Gandri Rojo, Kec. Sedan, Kab. Rembang,  setelah separuh muatan tongkang dibongkar sekitar 3.750 ton namun di tolak oleh warga,  maka kegiatan pembongkaran di lakukan di lokasi lain yaitu di desa Sudan, kec. kragan, kab. Rembang dengan jumlah separuh muatan tongkang sekitar 3.750 ton. Pada bulan April 2020 datang tongkang yang kedua membawa material yang sama dengan kapasitas muat sekitar  7.500 ton dibuang di Desa Gandri Rojo namun di tengah kegiatan tersebut warga menolak atau mengajukan protes kepada koordinator kegiatan sehingga pembokaran material yang diduga limbah baru berjalan separuh tongkang sekitar 3.750 ton, karena mendapat penolakan dari warga maka sisa material yang berjumlah separuh tongkang 3.750 ton dibuang di Desa Sendang Mulyo, Kec. Sluke, Kab. Rembang di Area Lahan tambang milik PT. AHK 

Boma ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Rembang menambahkan bahwa Transportasi yang digunakan dalam pemindahan material dari Kapal Tongkang menuju lokasi menggunakan Truk yang memiliki spesifikasi khusus angkutan limbah. Sekitar tanggal 8 / 9 Mei 2020 datang tongkang yang ketiga membawa material yang sama yaitu tanah yang diduga limbah dengan kapasitas muat sekitar 11.000 ton, dan material tersebut dibuang di Area Tambang Galian C Desa Jatisati kec. Sluke, Kab. Rembang.

Ketua Umum KAWALI Nasional, Puput TD Putra berdasarkan Laporan Masyarakat ke kami pada tanggal 21/10/2020 lalu, TIM Advoksi Kawali langsung bergerak ke lokasi penimbunan Limbah di Rembang guna melakukan olah TKP dan Observasi detail terkait dugaan pencemaran ini

Puput mengungkapkan tindakan tercela dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan pembuang limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pembuangan, lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang dan otoritas pelabuhan mengakibatkan kelangsungan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.

Puput menambahkan bahwa pembuang limbah B3 di Kabupaten Rembang ini dapat dijerat dengan Pasal 60 Juncto- pasal 104 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp 3 miliar. 

Untuk Pejabat yang lalai menjalankan Fungsinya juga dapat terkena sangsi dan Pidana, Berdasarkan Pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun .

Puput juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang dan Bupati Kabupaten Rembang serta Gakkum KLHK segera mengambil tindakan hukum, juga sesegera mungkin melakukan pemulihan dan strerilisasi area pembuangan limbah untuk mengantisipasi dampak buruk yang ditimbulkan masyarakat.

(rls/rd/pp)