Home Nusantara Pulau Seribu Utara Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pulau Seribu Utara Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

911
0
SHARE
Pulau Seribu Utara Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

KEPULAUAN SERIBU [ www.parahyangan-post.com ] Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan di Pulau Seribu Utara. Operasi Tertib Masker (Tib Mask) dan pemberlakuan PPKM berbasis mikro bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tingkat kelurahan Pulau Kelapa. 

Plt Lurah Pulau Kelapa, Muslim menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dijalankan sesuai dengan Pergub No. 3 Tahun 2021 peraturan pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.  

" Kita juga menghimbau untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," kata Muslim, Selasa (6/4/2021). 

Penegakkan protokol kesehatan juga dilakukan dengan menggelar Operasi Tertib Masker (Tib Mask). Pelaksanaan ini melibatkan 16 personil dari perwakilan Satpol PP Kelurahan Pulau Kelapa 6 orang, Satpol PP Kecamatan Pulau Seribu Utara 6 orang, Polisi Kecamatan Pulau Seribu Utara 1 orang, Plt Lurah Pulau Kelapa, dan sejumlah ASN Kelurahan Pulau Kelapa serta FKDM 1 orang. 

Kemudian, disampaikan olehnya, Kepgub 213 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Selain itu, Ingub No. 13 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dimulai pada tingkat RT. 

Plt Lurah Pulau Kelapa menambahkan operasi masker ditujukan kepada pengguna jalan dan pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Pulau Seribu Utara.

(didi/pp)