Keterangan Gambar : Prof DR Hj.Valina Singka Subekti, M.Si, Ketum PP Wanita Syarikat Islam (sumber foto : ist/pp)
JAKARTA – Parahyangan Post - Pimpinan Pusat (PP) Wanita Syarikat Islam (WSI), secara tegas menolak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Hal ini di sampaikan secara tegas oleh Ketua Umum PP WSI, melalui Pernyataan Sikap yang ditanda tangani langsung oleh Prof. DR Hj.Valina Singka Subekti, M.Si selaku Ketua Umum bersama Endah Cahya Immawati, S.Th.I, M.Si, selaku Sekjend, Rabu, (14/08/2024).
Lebih lanjut, menurut Hj. Valina Singka, Wanita Syarikat Islam berpandangan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah rawan disalah gunakan secara tidak bertanggung jawab dan dapat membuka peluang semakin meluasnya perilaku sex bebas dikalangan anak-anak usia sekolah dan remaja.
Padahal pendidikan semestinya mengandung semangat dan tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan serta pembentukan akhlak mulia.
Penyediaan alat kontrasepsi dapat merusak moral anak-anak usia sekolah dan remaja serta semakin menyulitkan untuk membangun generasi muda Indonsia yang tidak hanya cerdas secara intellektual, tetapi beriman, bertakwa dan berahlakul karimah.
“Oleh karena itu Wanita Syarikat Islam menolak ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut dan meminta Pemerintah untuk membatalkannya, terutama ketentuan dalam pasal yang mengatur Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja dengan memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, dan salah satunya adalah dengan menyediakan pelayanan “penyediaan alat kontrasepsi”., “jelas Ketua Umum PP SWI sebagaimana dalam pernyataan sikap tersebut.
Selain itu Wanita Syarikat Islam meminta kepada semua keluarga Indonesia, para orang tua (Ayah dan Ibu) untuk memberi perhatian dan kasih sayang kepada putera-puteri mereka, menanamkan nilai-nilai moral dan agama, serta memberi edukasi mengenai fungsi reproduksi dan bahaya sex bebas.
Para guru dan sekolah diharuskan memberi edukasi kepada anak didik tentang fungsi reproduksi dan bahayanya sex bebas. Pemerintah wajib melaksanakan amanat konstitusi dengan membuat regulasi dan kebijakan yang dapat melindungi rakyat dari serbuan nilai-nilai baru yang dapat merusak moral dan akhlak anak-anak sekolah dan remaja.
Disisi lain pemerintah wajib menyediakan fasilitas infrastruktur supaya guru dan sekolah mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan nasional seperti dimaksudkan oleh Pasal 31 UUD 1945.
Dengan demikian upaya kita bersama untuk membentuk generasi muda bangsa harapan bangsa yang cerdas intellektual, beriman, bertakwa dan berahlakul karimah (bermoral dan beretika) menjadi sebuah cita-cita yang dapat kita realisasikan bersama.
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.
PP tersebut memuat 1172 Pasal pengaturan yang salah satunya disebutkan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) yang mengatur mengenai Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja dengan memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, dan salah satunya adalah dengan menyediakan pelayanan “penyediaan alat kontrasepsi”.
“Ketentuan semacam ini tentunya sangat mencemaskan dan akan menambah deretan persoalan baru terkait masalah sex bebas dan tindak kekerasan sexual pada perempuan dan anak-anak, “ujar Ketua Umum PP Wanita Syarikat Islam (WSI).
Ketentuan pada Pasal 103 ayat (4) huruf (2) lanjutnya, tanpa menyertakan penjelasan lebih lanjut hal ini dapat membuka penafsiran bahwa negara melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja. Ketentuan ini senyatanya dapat membuka peluang dan akses penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Wanita Syarikat Islam berpandangan bahwa ketentuan tersebut tidaklah sejalan dengan falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti termuat dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan ditegaskan dalam Pasal 29 bahwa Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, negara wajib membuat ketentuan regulasi yang hakekatnya senapas dengan Pancasila dan Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia.
Menurut Hj.Valina Singka subekti, Ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut juga tidak sejalan dengan amanah dari para pendiri bangsa yang ditegaskan dalam bagian Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Keempat, yang menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian pula ketentuan Pasal 31 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
(rd/pp)
LEAVE A REPLY