Home Hukrim Pria Good Looking Tusuk Penceramah Kondang

Pria Good Looking Tusuk Penceramah Kondang

Terjadi di Lampung

1,325
0
SHARE
Pria Good Looking Tusuk Penceramah Kondang

Keterangan Gambar : AA , Pria good looking yang menusuk penceramah kondang Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu 13/7. (foto: ist)

Pria Good Looking Tusuk Penceramah Kondang

Jakarta, parahyangan-post.com, Seorang pria berpenampilan menarik (good looking) menusuk penceramah kondang, Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu 13/9.

Akibat penusukan tersebut, lengan kanan  penceramah yang bernama asli Ali Saleh Mohammed Ali Jaber, kelahiran Madinah (Arab Saudi)  3 Februari 1976 itu terluka.

Dari rekaman video yang diterima redaksi parahyangan-post.com memperlihatkan. Pria good looking tersebut datang dari sisi kanan. Dia berlari menuju penceramah  dan menusukkan pisaunya ke arah dada. Sang penceramah menangkis dan yang terkena adalah lengan kanannya.

Seketika jamaah heboh dan berusaha menyelamatkan sang penceramah. Sementara pria good looking tersebut diamankan dan sempat kena pukul oleh  jamaah yang emosi.  Penceramah kemudian dibawa ke Rumah Sakit dan pria good looking itu diamankan ke kantor polisi.

Belakangan diketahui pria good looking tersebut bernama Alpin Andra (AA), usia 24 tahun. Warga Lampung.  Rumahnya tidak jauh dari masjid Falahuddin Bandar Lampung, tempat penusukan terjadi.

Dia adalah putra Bapak M. Rudi. Keterangan sementara dari orang tuanya AA mengalami masalah kejiwaan (depresi) sejak 4 tahun belakangan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad, kepada wartawan mengatakan,  polisi akan memeriksa  kondisi kejiwaan tersangka.

"Tim penyidik berkeinginan untuk meminta keterangan dari pada saksi ahli, dalam hal ini mungkin rumah sakit jiwa di Provinsi Lampung di daerah Pesawaran," ujarnya.

Saat ini (Senin 14/9) penceramah kondang Syekh Ali Jaber sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan sudah berceramah kembali.

Polisi pun telah menetapkan AA sebegai tersangka. Dia dijerat dengan kasus penganiayaan berat.

“Untuk sementara AA dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, kepada wartawan.*** (pp/aboe)