Keterangan Gambar : Dr. Syahganda Nainggolan/ Jakarta Development Initiative (sumber foto : ist/net/pp)
Oleh : Dr. Syahganda Nainggolan/ Jakarta Development Initiative *)
Soal Jokowi memindahkan ibukota sudah mendapat bahasan dari berbagai ahli. Yang paling idealis adalah pakar hukum tatanegara, Irman Putrasidin, dalam pesan munajat konstitusi. Dia mengaitkan kesakralan ibukota, yakni Jakarta, sebagai jejak perjuangan bangsa melawan kolonialisme. Model analisis tanah dan kesakralannya, di mana tanah tempat berpijak dianggap mewarisi nilai intrinsiknya, dibanding nilai nominal, merupakan idealisasi kaum perjuangan dalam melihat tanah berpijak. Semakin banyak nilai2 di tanah itu, seperti makam2 para orang suci, semakin bernilai tanah tersebut.
Putrasidin menolak pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur, karena tempat baru itu tidak mempunyai akar sejarah yang kuat sebagai centrum perekat bangsa.
Pandangan Fahri Hamzah lebih pada aspek legal dan prosedur. Fahri mengatakan bahwa Jokowi perlu merubah 8 Undang Undang sebelum bicara memindahkan ibukota, atau secara sepihak menyatakan ibukota baru ada di Kalimantan Timur.
Pandangan Ridwan Kamil, Gubernur Jabar, lebih pada desain ibukota baru. Menurutnya ibukota baru lebih baik mencontoh Washington D. C, ibukota Amerika, yang proporsi penduduk dan luas tanah seimbang untuk mudah dikembangkan. Kutai Kartanegara dan Penajem, dengan lahan yang disediakan 200.000 Ha versus penduduk 1,5 juta tidak ideal. Akan mubazir seperti ibukota pindahan Brazil, Brasilia, yang kosong atau juga Ibukota pindahan Burma, Naypyidaw. Brasilia dan Naypyidaw menurut RK kurang benar perencanaannya. Ukuran lahan menurut TK cukup sekitar 35.000 HA untuk rencana ibukota baru, agar tidak mubazir.
Pandangan lainnya, Muhammad Said Didu, mantan sekretaris Menteri BUMN, lebih kepada siapa pembiaya pembangunan ibukota baru ini? Menurutnya dalam situasi ekonomi yang sulit, biaya hanya mungkin dilakukan dengan hutang dan kombinasi dengan menjual asset negara ketangan asing di Jakarta.
Aspek teori dalam Pemindahan Ibukota
Pemindahan ibukota sering terjadi diberbagai negara2 di dunia dan berlangsung sejak dahulu kala. Western Roman Empire (Kerajaan Roma) misalnya memindahkan ibukota dari Milan ke Revenna Ketika Revenna diserang kaum barbar, ibukota dipindahkan ke Konstantinopel, tempat di mana Kerajaan Roma Timur berada. Indonesia sendiri memindahkan ibukota dari Jakarta ke Yogyakarta, pada awal kemerdekaan, karena Belanda merebut ibukota Jakarta dan tidak mengakui Republik Indonesia.
Di luar urusan perang atau penkalukan, Edward Schatz, Southern Illinois University, dalam "When capital cities move: the political geographic of nation and state building", 2003, mengetengahkan disposisi bahwa pemindahan ibukota umumnya terkait dengan "state and nation building". Schatz menggambarkan fenomena berbeda negara di eropa dengan non-eropa dengan merujuk pada Westphalia (German abad ke 17). Di eropa " state and nation building" telah berlangsung lama sebelum muncul negara modern seperti yang kita kenal saat ini. Urusan di sana adalah pemantapan negara berbasis spasial atau territorial. Sementara di luar eropa, khususnya setelah era kolonial, membentuk negara setelah merdeka berarti membangun struktur kenegaraan dan birokrasi terlebih dahulu. Lalu diikuti dengan proses "nation building". Ketika batas teritorial semakin tegas, maka isu ibukota menjadi penting.
"Why move a capital city?" Menurut Schatz ada 3 pandangan terkait pertanyaan "mengapa pindah ibukota?", pertama, "Authoritarianism and Authoritarian Preference". Hal ini terkait dengan keangkuhan pemimpin suatu negara, yang pendapatnya di luar akal sehat ("against common sense, popular opposition,
and the advice of wiser policy-makers"). Kedua adalah alasan "rational-technical". Alasan ini adalah alasan yang umumnya diberikan pemerintah seperti menumbuhkan pembangunan wilayah dan efiensi administrasi negara. Ketiga adalah " the political geography nation and state building". "State building" maksud dia "I mean the effort to undermine alternative, rival power bases and develop
viable institutions". Artinya negara dimaksudkan untuk menjadi institusi supermasi yang tidak boleh ditandingi institusi lainnya. sedangkan
"nation building" maksudnya "I mean the effort to secure the loyalty of broad
populations inhabiting the territory represented by the state". Artinya membangun loyalitas rakyat.
State Building ini dilakukan dengan "" Building the state via patronage, symbolic state building & controling cultural diversity".
Schatz yang melakukan studi kasus atas Kazakhstan, yang memindahkan ibukota dari Almity ke Astana, menemukan beberapa hal yakni 1) adanya konsolidasi kekuasaan Nursultan, sang presiden, semisal adanya marginalisasi birokrasi lama yang berorientasi eks sovyet dan membangun sistem patron-client baru berbasis kepentingan ekonomi, 2) menempatkan Kazakhstan sebagai bangsa eurasia, ketimbang Kazak atau Rusia.
Pemikir lainnya, Vadim Rossman, seorang Professor berkebangsaan Russia, pengarang buku " Capital Cities: Varieties and Patterns of Development and Relocation", dalam citylab. com, mengetengahkan proses pindah ibukota akan berlangsung baik jika lokasi baru memberikan keseimbangan dan inklusif pada sebanyak2nya level terkait "territorial, economic, ethnic & religious".
Kota baru juga jangan diharapkan langsung berfungsi. Sedikitnya butuh satu abad untuk melihat ibukota baru sukses, seperti Washington D.C.
Misteri Pemindahan Ibukota
Pemindahan ibukota adalah pekerjaan besar dan sakral. Jokowi sudah mengumumkan permintaan ijin ke DPR RI pindah ibukota dalam pidato kenegaraan, 16 Agustus lalu.
Dalam pidato diistana beberapa hari lalu, Jokowi juga mengumumkan lokasi baru ibukota Indonesia, yakni di Kutai Kartanegara dan Penajem Paser Utara, Kaltim.
Mengapa Jokowi tidak memasukkan agenda besar negara ini dalam NAWACITA? sebagai acuan gagasan besarnya selama periode 2014-2019. Anehnya juga selama debat pilpres 2019 juga Jokowi tidak memasukkan agenda pindah ibukota dalam narasi besarnya.
Jika melihat alasan standar pemindahan ibukota yang dikeluarkan pemerintahan, seperti kata Schatz ulasan di atas, itu merupakan alasan teknis rasional di mana beban Jakarta sudah tidak mampu lagi menopang keberadaan ibukota.
Pindahnya ibukota juga akan menjadikan adanya pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa yakni Kalimantan Timur, dengan investasi awal lebih kurang Rp. 400 Triliun.
Pertanyaannya adalah apakah langkah sampul Jokowi ini sudah ada sejak 2014? Merujuk dibuangnya Andrinof dari posisi menteri PPN/ Bappenas (di mana Andrinof dan pemikir utamanya Dr. Jehansyah Sirgar dalam visi 2035 selalu berteriak pindah ibukota), memperlihatkan tidak mungkin Jokowi menyimpan ide itu saat itu. Bahkan, Jokowi kala itu masih meyakinkan rakyat Indonesia bahwa urusan Jakarta akan mudah dibangun setelah dia menjadi Presiden.
Kemungkinan besar Jokowi menemukan ide pindah ibukota lebih tepat jika dikaitkan dengan kekalahan sekutu Jokowi, Ahok dalam pilkada DKI. Lalu, tindakan Gubernur Anies memberhentikan reklamasi teluk Jakarta, sebuah skala bisnis ribuan triliun, tidak sejalan dengan pemerintahan Jokowi yang ingin hal itu terus berlangsung.
Terkait dengan teori Schatz tentang konsolidasi power, sosok Anies di Jakarta dengan Jakarta sebagai ibukota, akan menciptakan "matahari kembar" pada rakyat Indonesia, seolah di ibukota ada dua pemimpin besar. Dengan ibukota di Kaltim dan Jokowi di sana sebagai figur tunggal, maka kepemimpinan Jokowi akan maksimal.
Lalu, apabila Jakarta dihilangkan statusnya sebagai ibukota, maka Anies sebagai Gubernur akan kehilangan "kewibawaan legalnya", yang kemudian eksistensinya akan juga seperti kota2 provinsi lainnya yang diatur oleh UU Pemerintahan Daerah saja.
Melucuti Anies Baswedan
Motif utama Jokowi memindahkan ibukota sudah dijelaskan pemerintahan secara resmi. Namun, dampak politik bagi Anies Baswedan akan segera terasa.
Pengumuman ibukota baru yang dilakukan Jokowi baru2 ini telah mendelegitimasi keberadaan Jakarta sebagai ibukota. Istilah Irman Putrasidin tentang kesakralan ibukota Jakarta akan meredup.
selanjutnya, UU Ibukota akan dicabut dan DPR yang didominasi rezim Jokowi akan membuat UU Ibukota di Kaltim tersebut.
Dengan rezim UU Pemerintahan Daerah, Anies tidak mengontrol lagi Jakarta seperti saat ini. Jakarta akan mempunyai kepala2 daerah tingkat 2, yang dipilih langsung. Izin reklamasi nantinya bisa saja dilakukan setingkat walikota bukan Gubernur.
Dari sisi politik, Anies akan kehilangan derajat lebih tinggi dari gubernur2 lainnya. Biasanya Gubernur DKI akan dominan dalam forum antar gubernur.
Begitu juga "effort" atau usaha Anies bertarung merebut kepemimpinan Jakarta pada 2017 lalu sebagai jembatan bagi batu lomptan menuju kepemimpinan nasional, seperti yang dilakukan Jokowi, sudah atau akan kehilangan jejaknya. Bahkan, bisa sia sia.
Penutup
Membahas pemindahan ibukota menurut Schatz dapat melihat multi perspektif. Namun, memilih sebuah perspektif menjadi penting untuk melihat kausalitasnya.
Pendukung Jokowi akan melihat sisi baik pemindahan ibukota, khususnya dari teori Edward Schatz tentang "Rational-technical". Namun, dari kaum oposisi, pelucutan kewenangan Anies Baswedan di Jakarta akan mengurangi kewibawaan Anies sebagai tokoh besar ke depan.
Namun tetap kita berharap kemashalatan pindah Ibukota ini buat kebaikan bangsa dan mendorong Anies Baswedan melakukan refleksi arah dan strategi politiknya ke depan.(*)
LEAVE A REPLY