JAKARTA (www.parahyangan-post.com) - Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) minta perlindungan hukum ke Mabes Polri, Jakarta. Melvin Edward Pontoh mengunjungi Mabes Polri setelah Polda Sulawesi Utara menghentikan penyelidikan suatu peristiwa pidana terkait kredit pada Bank Mandiri.
Selain Mabes Polri, Malvin juga melaporkan masalah ini ke Kompolnas. Perlu diketahui, sejak tanggal 8 April 2013 dirinya mengajukan surat permohonan fasilitas kredit di PT Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Tahuna Jl Dr. Soetomo No.1, Sulawesi Utara.
Atas permohonan fasilitas kredit tersebut, pihak Bank Mandiri memberikan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor: BBD.THN/SPPK/023/2021, tanggal 18 April 2013 yang telah ditandatangani oleh Ronald CH Welong selaku Kepala Cabang Bank Mandiri termasuk ditandatangani oleh Malvin serta istrinya, Intan Liana.
" Bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara juga telah menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor: B/109/IX/2021/Reskrimsus tanggal 29 September. Yang pada pokoknya telah melakukan pemanggilan terhadap Danny Agustinur Pontoh, Steven Youdi Kalengkian, Nini Bareweng, Nini Mandiangan, Linda Bareweng, Danny Andreas Karel Lengkey, Anastasya Christie Liando, Beny Arthur Barama dan Ivander Liem," ujar Melvin, Rabu (3/11/2021)
Hal tersebut, telah diketahui oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, 15 Oktober 2021 Polda Sulut menyatakan Penghentian Penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan suatu peristiwa pidana. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/127/X/2021/Dit Reskrimsus.
" Apakah yang menjadi dasar penghentian penyelidikan tersebut sementara berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor B/109/IX/2021/Reskrimsus, tanggal 29 September secara jelas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyatakan masih memerlukan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut," ungkapnya.
Kembali, dia menegaskan, dengan disetujui Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang diajukan PT Bank Mandiri maka selanjutnya terjadi hubungan hukum yang didasari adanya Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.THN/0006/KMK/2013 tertanggal 18 April 2013.
" Bahwa Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.THN/0006/KMK/2013, tanggal 18 April 2013 telah dirubah sebanyak tiga kali, terakhir pada addendum ketiga tanggal 19 April 2016. Namun, pada addendum ketiga merupakan perjanjian yang tidak saya ketahui dan tidak saya tandatangani namun dalam surat tersebut jelas dan nyata ada tanda tangan saya dan isteri saya yang faktanya pada tanggal 19 April 2016 saya bersama keluarga berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," terang Melvin.
Selain itu, Melvin menduga telah terjadi pelanggaran hukum dugaan tindak pidana "perbankan" yang diduga dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tahuna yaitu adanya pemalsuan tandatangannya dan istrinya yang diduga dilakukan oleh PT Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Tahuna.
Bahkan, dia menduga adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri. Serta, dokumen-dokumen milik nasabah tersebut hingga kini tidak diberikan oleh pihak Bank Mandiri saat diminta.
" Bahwa atas dugaan tersebut, saya telah melaporkan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tahuna guna meminta pertanggungjawaban hukum atas pemalsuan tandatangan saya dan istri saya. Hal tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/223/V/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 4 Mei 2021 di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara," tandasnya.
(Didi/PP)
LEAVE A REPLY