Home Siaran Pers PAHAM Jakarta : Hasil Kajian Terhadap Permendikbud, SE Gub DKI Jakarta No.7/2021

PAHAM Jakarta : Hasil Kajian Terhadap Permendikbud, SE Gub DKI Jakarta No.7/2021

1,234
0
SHARE
PAHAM Jakarta : Hasil Kajian Terhadap Permendikbud, SE Gub DKI Jakarta No.7/2021

Kajian Bahasa Hukum Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Saran Perbaikannya

Kpd.
1. Gubernur DKI Jakarta, Bpk. Anies Baswedan
2. Rekan Media/ Jurnalis

Sehubungan dengan maraknya isu, polemik dan diskursur yang membandingkan norma dalam Permendikbudristek No.30/2021 dengan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No. 7/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (SE 7/2021), mengenai adanya paradigma Sexual Consent, Pusat Advokasi Hukum & HAM (PAHAM) Jakarta telah mengkaji dan menganalisis apakah dalam SE 7/2021 mengandung paradigma Sexual Consent di dalam angka 1 huruf a, b dan e? sebagaimana halnya di dalam Permendikbudristek 30/2021. 

Berdasarkan hasil kajian PAHAM Jakarta bahwa terdapat kesalahan teknik penggunaan bahasa hukum dan bahasa Indonesia yang baku untuk penyusunan dokumen hukum seperti Surat Edaran 7/2021 tersebut.

Jika merujuk pada Lampiran II UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), maka laras kalimat hukum dalam isi Surat Edaran tersebut tidak dapat dibaca serta merta dengan argumentum a contrario, mengingat terdapat banyak ketidaksesuaian dengan kaidah bahasa hukum, sehingga frasa "yang tidak diinginkan" (dalam angka 1 huruf a, b dan e), frasa "yang tidak diharapkan" (dalam angka 1 huruf e) tidak dapat dibaca secara parsial, melainkan harus ditelaah dari laras kalimat angka 1 secara menyeluruh, karena angka 1 huruf a, b, c, d dan e tidak memuat norma hukum baru atau pengaturan norma, yang kemudian menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat seolah-olah frasa tersebut sama dengan konsep Sexual Consent.

Untuk menghindari multitafsir di kalangan masyarakat terkait frasa tersebut, maka PAHAM Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki Surat Edaran 7/2021 demi terciptanya ketertiban di masyarakat, dan memperbaiki produk hukum Pemprov DKI Jakarta agar disusun sesuai dengan kaidah bahasa hukum dan bahasa Indonesia yang baku. 

PAHAM Jakarta memberikan saran perbaikan pilihan kata/ kalimat angka 1 huruf a sampai e sesuai kaidah dalam Lampiran II UU P3, sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja, sebagai berikut:
a. Pelecehan fisik;
b. Pelecehan lisan;
c. Pelecehan isyarat;
d. Pelecehan tertulis atau gambar;
e. Pelecehan psikologis / emosional; dan/atau
Dst.

Selengkapnya Siaran Pers ini sebagaimana termuat dalam File Pdf "Siaran Pers PAHAM Jakarta SE 7 2921

Berikut Link Terkaitnya, silahkan download : KAJIAN BAHASA HUKUM “SURAT EDARAN NOMOR: 7/SE/2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KERJA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA”, DAN SARAN PERBAIKANNYA