Home Hukrim MUI Non Aktifkan anggota Komisi Fatwa Dr. Ahmad Zain Najah

MUI Non Aktifkan anggota Komisi Fatwa Dr. Ahmad Zain Najah

Setelah Ditangkap Densus 88

1,125
0
SHARE
MUI Non Aktifkan anggota Komisi Fatwa Dr. Ahmad Zain Najah

Keterangan Gambar : Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan. (foto dok)

MUI Non Aktifkan anggota Komisi Fatwa Dr. Ahmad Zain Najah

Setelah Ditangkap Densus 88

Jakarta, parahyangan-post.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan anggota Komisi Fatwa  Dr Ahmad Zain An Najah, setelah yang bersangkutan ditangkap Desnus 88.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, Rabu 17/11) via rilis  yang diterima parahyangan-post.com.

“Penangkapan tersebut sangat mengagetkan MUI. Namun MUI patuh kepada proses hukum yang berlaku di tanah air. Makanya untuk memperlancar proses hukum, MUI menonaktifkan yang bersangkutan agar tidak terjadi bias,” tutur Tambunan.

 Lebih jauh  Tambunan menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Tambunan menegaskan, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” ujar Tambunan.

Di sisi  lain, terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, Tambunan mengatakan, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Tambunan menegaskan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara, ” tutupnya.*** (pp/aboe/rls)