Home Opini Menunggu Ujung Penantian Akhir dari Kasus Judi Online

Menunggu Ujung Penantian Akhir dari Kasus Judi Online

Catatan Redaksi

392
0
SHARE
Menunggu Ujung Penantian Akhir dari Kasus Judi Online

 Catatan Redaksi :  

DALAM - Pekan ini media social dan pemberitaaan media mainstream ramai terkait judi online. Persoalan judi online ternyata menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak, dampaknya akan luar biasa bisa membakar siapa dan apa saja, yang selama ini bermain-main dengan judi online. 

Percikan awal dari ledakan itu telah terjadi, publik tersentak, semua mata menatap kearah aparat yang berhasil menggrebek sebuah kantor di Kawasan Bekasi. 

Tatapan mata publik tidak semata-mata pada keberhasilan aparat yang berhasil menggrebeg tempat yang digunakan untuk mengendalikan judi online, tetapi lebih kepada siapa yang ditangkap oleh aparat disana. 

Awak media terus memantau perkembangan kasus penggrebekan judi online di Bekasi tersebut, dari waktu ke waktu, informasinya terus berkembang, terkini, aparat penegak hukum sudah menetapkan sebanyak 11 oknum pegawai instiusi ‘Kementerian Komdigi’, yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Tidak main-main, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi Digital Nomor 2 Tahun 2024, tentang upaya mendukung pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komdigi. Dalam instruksi tersebut meminta semua pegawai Kementrian Komdigi melaksanakan dan mentaati pakta integritas tentang pemberantasan judi online. 

Meutya Hafid juga menegaskan soal larangan pegawai Kementrian Komdigi berkomunikasi serta mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas ataupun muatan judi online. Intruksi itu berlaku per 01 November 2024. 

Mantan jurnalis yang juga politisi dari Partai Golkar, Menteri Meutya Hafid seolah kena getahnya, baru menjabat beberapa hari sudah mendapat ujian yang begitu berat. Namun ketegaran dan keterbukaan begitu nampak dari sosok perempuan orang nomor satu di Kementrian Kondigi. Dirinya mendukung penuh upaya aparat untuk membongkar kasus judi online ini sampai ke akar-akarnya. Dan tidak pandang bulu jika ada anak buahnya, atau siapapun di lingkungan institusi yang di pimpinnya terlibat dalam kasus ini. 

Harus Ada Komitmen Bersama Berantas Judi Online 

Penegakan hukum dalam penuntasan kasus judi online sudah saatnya dilakukan dengan tegas, melibatkan berbagai pihak terkait, seperti PPATK misalnya, untuk mengetahui kemana saja aliran dana hasil judi online selama ini, dan siapa saja yang terlibat dan ikut menikmantinya, nantinya akan bisa ditelusuri. 

Pengungkapan dan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat kasus judi online ini harus dilakukan dengan tegas, transparan dan tanpa pandang bulu, siapapun yang jelas-jelas dinyatakan terlibat harus diproses hukum. 

Di era yang serba terbuka seperti saat ini, teknologi begitu canggih, warga net di dunia maya, media social, seolah tak pernah tidur, terus bersuara menyoroti berbagai kasus yang sedang terjadi di negeri ini maupun dibelahan dunia sana. 

Dalam kondisi seperti ini, sudah bukan zamanya lagi siapapun yang berkuasa mampu menutupi aib, keburukan, dan siapapun yang terlibat, khususnya dalam kasus judi online ini untuk di-sembunyikan, dipeteiskan atau di-tutup-tutupi, resikonya jelas akan berhadapan langsung dengan rakyat. 

Sebagai bangsa yang religius, menjunjung tinggi dan nilai-nilai luhur dari Pancasila, sudah semestinya kita sepakat untuk tidak lagi berkompromi dengan perjudian. 

Sebagaimana falsafah salah satu Walisongo, Sunan Ampel, yang sudah kita kenal, yaitu ‘Moh Limo’. Moh (tidak mau) dan Limo (lima perkara), tidak mau melakukan lima perkara, yaitu, Emoh Main (tidak mau berjudi), Emoh Ngumbi (tidak mau minum yang memabukan/miras), Emoh Madat (tidak mau mengisap candu atau ganja/narkoba), Emoh Maling (tidak mau mencuri, korupsi, kolusi dan nepotisme), dan Emoh Madon (tidak mau berzina/portitusi/pornografi). 

Falsafah Sunan Amapel tersebut sampai saat ini, masih relewan ditengah-tengah kehidupan negeri kita ini, judi, miras, narkoba, portitusi/pornogfrafi dan korupsi, merupakan lima perkara yang membelit generasi mudah kita saat ini, melemahkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara. 

Lima perkara ini menjadi sumber kehancuran bagi setiap insan yang tercebur di dalamnya, tidak pandang bulu siapa diriya, mau itu pejabat, anak sekolah, mahasiswa, pekerja, atau siapapun dia, kalau sudah tercebur dalam lima perkara itu, segeralah bertobat. 

Negara harus hadir untuk melindungi generasi kita dari lima perkara tersebut, harus ada komitmen bersama untuk memberantas sampai keakar-akarnya. 

Persoalanya adalah sejauh mana keseriusan dari para pengambil kebijakan, pembuat undang-undang untuk tidak lagi kompromi dengan lima perkara tersebut (judi, miras, narkoba, pornografi, korupsi), sudah begitu meresahkan ditengah-tengah kehidupan kita sehari-hari.(*) 

Jakarta, 07 November 2024
- Redaksi Parahyangan Post -