Home Polkam Meitri Dorong Pendekatan Pencegahan Jadi Kunci Atasi Tambang Ilegal

Meitri Dorong Pendekatan Pencegahan Jadi Kunci Atasi Tambang Ilegal

Apresiasi Pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM

271
0
SHARE
Meitri Dorong Pendekatan Pencegahan Jadi Kunci Atasi Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani (foto dok)

Jakarta, parahyangan-post.com- Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendukung rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Meitri menilai pembentukan direktorat baru tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah mengatasi masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal secara sistematis dan berkelanjutan.

“Kehadiran Ditjen Gakkum diharapkan mampu memimpin orkestrasi penanganan masalah tambang ilegal oleh berbagai satgas yang telah dibentuk pemerintah daerah agar penyelesaian masalah ini terlaksana secara terkoordinir, sistematis, dan berkelanjutan,” jelas Meitri, Rabu (13/11/2024). 

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, kegiatan tambang ilegal menimbulkan banyak mudarat, di antaranya ancaman terhadap kelestarian lingkungan hingga hilangnya potensi penerimaan negara. 

“Kerugian negara akibat tambang ilegal mengalami tren kenaikan sejak tahun 2019, yang semula berada di angka Rp1,6 triliun kemudian menembus Rp3,5 triliun pada tahun 2022. Alam yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal tidak hanya menimbulkan risiko tergerusnya daya dukung lingkungan terhadap mahkluk hidup di sekitarnya, seperti hilangnya kesuburan tanah hingga tercemarnya sumber mata air. Lebih jauh, kerusakan tersebut juga mengundang risiko datangnya bencana alam hingga konflik sosial yang dapat menimbulkan kerugian materil dan non materil,” jelasnya.

Meitri menambahkan, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang tidak sebentar untuk memulihkan fungsi alam akibat kerusakan yang ditimbulkan. Sebagai contoh, biaya yang mesti ditanggung negara untuk pemulihan lingkungan akibat tambang ilegal yang merusak hutan bisa mencapai Rp1,5 triliun.

“Selain menanggung kerugian berupa kerusakan alam beserta dampak turunannya, negara juga kembali dirugikan dengan hilangnya potensi penerimaan negara semisal dari pajak, bea ekspor, royalti, iuran tetap, dan lainnya akibat operasi tambang ilegal. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, realisasi penerimaan negara dari pertambangan mineral dan batu bara pada tahun 2023 saja mencapai Rp172 triliun," jelasnya.

Artinya, demikian lanjut Meitri, jika operasi tambang ilegal ini bisa ditertibkan, maka angka yang diperoleh untuk penerimaan negara bisa saja lebih tinggi. Tingginya penerimaan negara dari tambang tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan kita terhadap utang serta berkontribusi terhadap dukungan pembiayaan sejumlah program strategis pemerintah yang berorientasi pada pembangunan kesejahteraan rakyat, sambungnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI Dapil Jatim VIII ini berharap pendekatan berbasis pencegahan menjadi agenda utama Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dalam mengatasi masalah tambang ilegal. Meitri mengatakan, pendekatan berbasis pencegahan dinilai lebih penting dan strategis karena dapat menciptakan solusi yang berkelanjutan, hemat dari sisi biaya, serta meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal. 

“Pentingnya menekankan pada fungsi pencegahan adalah untuk mengurangi dampak lingkungan sejak dini. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal jarang memperhatikan prosedur lingkungan yang ketat semisal bagaimana pengendalian limbah dan cara melakukan rehabilitasi lahan. Apalagi, pemulihan lahan tambang butuh biaya tinggi dan waktu lama sehingga pencegahan dinilai lebih efisien secara ekonomis dan ekologis,” jelasnya.

Meitri melanjutkan, pencegahan lewat penegakan aturan yang solid, kampanye edukasi, dan pengawasan yang berkelanjutan dengan melibatkan komunitas lokal atau unsur masyarakat terkait lebih efektif dan berbiaya rendah.

“Kendati operasi penindakan memerlukan sumberdaya cukup besar termasuk personil, logistik, dan koordinasi lintas instansi, pendekatan tersebut tetap penting untuk mengatasi kasus-kasus mendesak. Meskipun demikian, fungsi pencegahan dinilai tetap lebih efektif dan memiliki manfaat jangka panjang khususnya dalam upaya melindungi lingkungan dan menjaga stabilitas sosial serta ekonomi. Pada prinsipnya, mencegah lebih baik daripada mengobati,” tandasnya.***(aboe/pp/rls)