JAKARTA (www.parahyangan-post.com)- LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdr. Moch Sjaifuddin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 September 2021 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan.
Zentoni SH MH selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan peristiwa ini bermula sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 202. Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku telah melakukan penagihan kepada Sdr. Moch Sjaifuddin melalui aplikasi WhatsApp mengenai pinjaman online kepada Akulaku.
" Bahwa dalam melakukan penagihan tersebut Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Sdr. Moch Sjaifuddin, menghubungi kontak darurat baik keluarga atau temen serta akan di black list dari sistem OJK dan BI checking," ungkap Zentoni, Jum'at (29/10/2021).
Menurut Zentoni sebenarnya Sdr. Moch Sjaifuddin tidak pernah meminjam uang serupiah pun kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku. Sehingga Sdr. Moch Sjaifuddin merasa sangat terganggu pivasinya dengan adanya penagihan-penagihan dari aplikasi pinjaman online (pinjol) Akulaku tersebut.
Atas kejadian itu, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdr. Moch Sjaifuddin memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Aplikasi pinjaman online Akulaku agar segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata," kata Zentoni.
(Didi/PP)
LEAVE A REPLY