Home Polkam Kualitas Lingkungan Hidup Harus Ditingkatkan

Kualitas Lingkungan Hidup Harus Ditingkatkan

2,107
0
SHARE
Kualitas Lingkungan Hidup Harus Ditingkatkan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, (8/7/2020). Foto : Runi/Man

JAKARTA (Parahyangan-post.com) -- Komisi IV DPR RI memberikan sejumlah catatan terkait hal-hal yang berkenaan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Upaya peningkatan kualitas lingkungan ini sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai. Karenanya KLHK diminta untuk melakukan percepatan realisasi APBN Tahun 2020 guna pelaksanaan tugas percepatan penanggulangan dampak pandemi Covid-19. 

“Realisasi APBN 2020 harus dipercepat, di samping tugas pokok menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta mengelola dan melestarikan hutan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, (8/7/2020). 

Guna meningkatkan kualitas lingkungan tersebut, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, untuk melakukan kerja sama dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka pelibatan petugas KLHK. "Hal ini guna penyelenggaraan karantina tumbuhan dan hewan langka dilindungi, pada setiap pintu pemasukan dan pintu pengeluaran satwa liar di seluruh wilayah Indonesia," sambung Sudin. 

Selain itu, Komisi IV DPR RI juga meminta KLHK bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk menertibkan pemberian izin keluar masuk ke dalam Kawasan Hutan yang memiliki sumber daya hayati serta kearifan lokal bagi peneliti luar negeri dan tidak dibenarkan membawa keluar sampel penelitian dalam bentuk apapun tanpa izin. 

Terakhir, masih kata Sudin, Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk menyusun program konseptual dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta kegiatan pencegahan dan penanggulangan illegal logging. (hs/sf/pp)

(sumber : DPR RI/Humas)