Home Husada KEMENSOS PUTUS BPJS PBI, PASIEN KURANG MAMPU INI TIDAK BISA CUCI DARAH

KEMENSOS PUTUS BPJS PBI, PASIEN KURANG MAMPU INI TIDAK BISA CUCI DARAH

2,865
0
SHARE
KEMENSOS PUTUS BPJS PBI, PASIEN KURANG MAMPU INI TIDAK BISA CUCI DARAH
JAKARTA (Parahyangan-Post.com) --Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos)  menonaktifan 5.227.852 orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memakan korban. Salah seorang pasien gagal ginjal tiba-tiba tidak bisa melakukan cuci darah karena kartu BPJS PBI nya sudah dinonaktifkan.

Tony Samosir, Ketua Umum KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) mengecam kebijakan Kementerian Sosial yang tidak melakukan validasi data atau memberitahu terlebih dahulu kepada peserta BPJS PBI.

"Kementerian Sosial main putus begitu saja. Ternyata yang diputus ini pasien cuci darah. Pasien yang tidak bisa cuci darah akan mengancam keselamatan nyawa pasien. Kementerian Sosial harus hati-hati dalam menjalankan kebijakan ini," kecamnya.

Ketua Umum KPCDI mengatakan, bahwa hari ini ada laporan dari pasien yang tidak bisa cuci darah bernama Bariyadi (48 tahun) dari Klaten, Jawa Tengah, dalam kondisi sesak nafas dan tubuh membengkak karena kelebihan cairan. Bariyadi melakukan cuci darah rutin di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

"Tadi saya komunikasi dengan istri pasien, Endang, bahwa suaminya tidak bisa cuci darah dari hari Rabu (4/19). Keluarga sudah ke kantor BPJS, namun disuruh mengurus ke BPJS Mandiri dan harus deposit uang ke Bank sebesar 500 ribu. Masalahnya pasien tak ada uang. Ini suaminya pasien pengangguran, tulang punggung keluarga hanya istri yang bekerja sebagai buruh pabrik. Harusnya semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu,", kata Tony

Lebih lanjut Tony mengungkapkan bahwa keluarga pasien juga dibantu oleh kelurahan setempat telah mendatangi kantor Dinas Sosial untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI agar bisa cuci darah.

"Tadi keluarga bersama lurah ke kantor Dinas Sosial, namun tak ada hasil. Pasien pun tidak bisa cuci darah sampai detik ini. Jadwal cuci darahnya hari Rabu dan Sabtu. Berarti sudah 2 (dua) hari pasien ini tidak cuci darah. Bila sampai terjadi kematian pada si pasien, KPCDI akan melakukan langkah hukum", tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian Sosial melakukan kebijakan menonaktifkan BPJS PBI yang jumlahnya cukup banyak. Penonaktifan tersebut sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.*

(rat/rls/pp)